DALIL DISYARI'TAKANNYA CADAR

Pertama : Para ulama sepakat bahwasanya wajib bagi istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka.

Al-Qoodhy 'Iyaadh rahimahullah berkata

فهو فرض عليهن بلا خلاف في الوجه والكفين فلا يجوز لهن كشف ذلك
"Berhijab diwajibkan atas mereka (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) pada wajah dan kedua telapak tangan –tanpa ada khilaf (di kalangan ulama)- maka tidak boleh bagi mereka membuka wajah dan kedua telapak tangan mereka" (sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/391)

Maka seluruh ulama –termasuk para ulama yang memandang tidak wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan- juga sepakat bahwa untuk para istri Nabi wajib bagi mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan.

DALIL DISYARI'TAKANNYA CADAR

Allah berfirman

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (Al-Ahzaab : 53)

Ayat ini disepakati oleh para ulama bahwa ia menunjukkan akan wajibnya hijab dan menutup wajah, hanya saja para ulama yang membolehkan membuka wajah berpendapat bahwa ayat ini khusus untuk para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Akan tetapi pengkhususan tersebut terhadap para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saja kurang tepat, ditinjau dari beberapa alasan :

- Yang menjadi patokan adalah keumuman lafal bukan kekhususan sebab. Meskipun sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan istri-istri Nabi akan tetapi lafalnya umum mencakup seluruh kaum mukminat

- Para istri Nabi lebih suci hati mereka dan lebih agung di hati kaum mukminin, selain itu mereka adalah ibu-ibu kaum mukminin, serta haram untuk dinikahi setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Meskipun demikian mereka tetap diperintahkan untuk berhijab dan menutup wajah mereka. Maka para wanita kaum mukminat lebih utama untuk menutup wajah mereka

- Allah menjadikan hikmah dari hijab dalam ayat ini adalah ((cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka)), padahal yang membutuhkan kesucian hati bukan hanya istri-istri Nabi, akan tetapi demikian juga seluruh kaum mukminat.

- Ayat selanjutnya setelah ayat ini adalah firman Allah

لا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلا أَبْنَائِهِنَّ وَلا إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلا نِسَائِهِنَّ وَلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (٥٥)
"Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu" (Al-AHzaab : 55)

Tentunya kita tahu bahwasanya meskipun yang disebut dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi akan tetapi hukumnya mencakup dan berlaku bagi seluruh kaum mukminat tanpa ada khilaf dikalangan para ulama.

Kedua : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang menggeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat"

Maka Ummu Salamah berkata : فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ekor-ekor rok mereka (yang terseret-seret di tanah-pen)?"

Nabi berkata : يُرْخِيْنَ شِبْرًا "Hendaknya mereka para wanita menjulurkan rok mereka hingga sejengkal"

Ummu Salamah berkata, إذاً تنكشف أقدامهن "Kalau hanya sejengkal maka akan tersingkaplah kaki-kaki mereka"

Nabi berkata, فيرخينه ذراعاً لا يزدن عليه "Mereka menjulurkan hingga sedepa, dan hendaknya tidak lebih dari itu" (HR At-Thirmidzi no 1731 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa merupakan perkara yang diketahui oleh para wanita di zaman Nabi bahwa kaki adalah aurot sehingga mereka berusaha untuk menutupinya bahkan meskipun dengan isbal (menjulurkan kain rok hingga tergeret di tanah). Jika kaki –yang kurang menimbulkan fitnah- saja wajib untuk ditutup maka bagaimana lagi dengan wajah yang merupakan pusat dan puncak kecantikan seorang wanita ??!!.

Ketiga : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لا تباشر المرأة المرأة، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها
"Janganlah seorang wanita menemui seorang wanita yang lain lalu setelah itu menyebutkan sifat-sifat wanita tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut" (HR Al-Bukhari)

Sabda Nabi "Seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut" merupakan dalil bahwasanya para wanita dahulu menutup wajah-wajah mereka. Jika wajah-wajah mereka terbuka wajahnya maka para lelaki tidak butuh untuk dibantu oleh seorang wanita untuk menceritakan sifat kecantikan para wanita karena para lelaki bisa melihat langsung.

Keempat : Hadits-hadits yang banyak yang menunjukkan disyari'atkanya seorang lelaki untuk nadzor (melihat wanita) yang hendak dilamarnya atau dinikahinya. Diantara hadits tersebut adalah : Dari Al-Mughiroh bin Syu'bah ia berkata :

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت له امرأة أخطبها. قال: "اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا". قال: فأتيت امرأة من الأنصار فخطبتها إلى أبويها وأخبرتهما بقول النبي صلى الله عليه وسلم. فكأنهما كرها ذلك. قال: فسمعتْ ذلك المرأة وهي في خدرها فقالت: إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرك أن تنظر فانظر، وإلا فأنشدك. كأنها أعظمت ذلك. قال: فنظرت إليها، فتزوجتها
"Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan tentang seorang wanita yang aku lamar. Maka Nabi berkata, اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا "Pergilah dan lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya hal itu lebih melanggengkan antara kalian berdua".

Maka akupun menemui wanita dari kaum Anshor tersebut lalu aku melamarnya melalui kedua orang tuanya dan aku kabarkan kepada kedua orang tuanya tentang perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka seakan-akan keduanya tidak suka akan hal itu. Lalu sang wanita mendengar percakapan kami –sementara ia di dalam pingitannya dalam rumah- lalu sang wanita berkata, "Kalau Rasulullah memerintahkan engkau untuk melihat maka lihatlah !, jika tidak maka aku memintamu untuk melihatku". Seakan-akan sang wanita mengagungkan perkataan Nabi. Lalu akupun melihatnya dan menikahinya"

Hadits ini merupakan dalil bahwasanya para wanita mereka berhijab dan menutup wajah-wajah mereka, karenanya seorang lelaki tidak mampu untuk melihat wajah mereka kecuali jika ingin melamar. Kalau para wanita telah terbuka wajah-wajah mereka maka tidak perlu seorang lelaki meminta izin kedua orang tuanya untuk melihat !!

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan disyari'atkannya bercadar untuk menutup wajah wanita, bahkan sebagian dalil di atas menunjukkan akan wajibnya hal ini. Akan tetapi pembahasan kita kali ini bukan dalam rangka menguatkan pendapat yang mewajibkan, akan tetapi dalam rangka menjelaskan akan disyari'atkannya bercadar. Toh sebagian ulama hanya memandang disyari'atkannya namun tidak wajib. Diantara mereka adalah Syaikh Al-Albani (meskipun istri-istri beliau bercadar) akan tetapi beliau tidak memandang wajibnya cadar, sebagaimana beliau telah memaparkan dalil-dalil beliau dalam kitab beliau "Jilbaab al-Mar'ah Al-Muslimah" dan juga kitab "Ar-Rod Al-Mufhim".

selanjutnya: CADAR WAJIB MENURUT MADZHAB SYAFI'I

Tidak ada komentar: