apakah
boleh membeli pohon natal tanpa digunakan untuk merayakan natal ?
pohon natal merupakan salah satu symbol hari raya nasrani, oleh karena itu pohon tersebut dinisbatkan kepada natal. ada pendapat bahwa penggunaan pohon natal secara resmi seperti sekarang ini dimulai pada abad ke XVI di Negara Jerman, di katedral Strasbourg pada tahun 1539 M.
kita sebagai umat islam tidak diperbolehkan menyamai mereka orang kafir dalam sesuatu yang mana menjadi kebiasaan, syiar dan symbol mereka, berdasarkan sabda Nabi shallahu alahi wassalam
من تشبه بقوم فهو منهم
“siapa
saja yang menyerupai suatu kaum,maka dia termasuk dari golongan mereka”.
(diriwayatkan Abu dawud,4031)
pohon cemara nih |
oleh
karena itu seorang muslim tidak diperbolehkan meletakkan pohon natal tersebut
dirumahnya meskipun tidak bertujuan untuk merayakan natal; karena meletakkannya
dirumah dan menjadikannya hiasan dapat dikategorikan tasyabbuh (menyerupai
orang kafir) yang diharamkan, atau pengagungan dan penghormatan symbol agama
orang-orang kafir.
maka jelaskanlah kepada anak dan keluarga anda tentang haramnya menyerupai orang kafir dan jelaskan pula kewajiban kita untuk berbeda dengan penghuni neraka serta wajibnya membenci apa yang mereka agungkan seperti symbol, pakaian atau syiar; supaya anak dan keluarga anda tumbuh dengan keagungan agama ini dan berpegang teguh dengannya, serta menjalankan aqidah wala’ (cinta kepada sesama muslim) dan bara’ (berlepas diri dari musuh ALLAH) yang merupakan bagian dari rukun tauhid dan dasar iman. wallahu a’lam
majalah qiblati edisi 2 tahun VIII
Tidak ada komentar: