Anak angkat atau orang tua angkat

Bagaimana hukumnya menganggap Anak angkat atau orang tua angkat, adakah dalam islam istilah tersebut?

Memang banyak sekali terjadi pengabdosian anak angkat diIndonesia, apalagi sudah ada perundang-undangan yang mengatur peralihan nasab dari orang tua kandung ke orang tua angkatnya.Permasalahan Anak angkat atau orang tua angkat merupakan masalah besar yang banyak tidak diketahui kaum muslimin dewasa ini, akibatnya banyak problem dan kezholiman terjadi sebab ini.Yang seharusnya berhak mewarisi terhalang haknya dan yang seharusnya tidak berhak mendapatkan warisan malah mendapatkan warisan terbanyak.Juga menyangkut perwalian nikah dan kemahraman.
Anak angkat atau orang tua angkat
image ilustratioan from www.sada-yemen.com

Berapa banyak peristiwa dan kejadian buruk terjadi diakibatkan merasa dekat dan telah berjasa besar dalam memeliharanya. Pergaulan layaknya anak kandung dengan orang tua kandungnya pun jadi hal yang biasa padahal islam tidak mengakui adanya bapak angkat dalam pengertian menggantikan kedudukan orang tua aslinya dalam nasab dan lain-lainnya.

baca juga: siapakah yang disebut wali

Disini hukum islam tidak mengenal lembaga anak angkat atau adopsi dalam arti terlepaslah anak angkat dari kekerabatan orang tua asalnya dan beralih ke dalam kekerabatan orang tua angkatnya. Adopsi ini termasuk budaya jahiliyyah yang dihapus oleh Allah ta'ala dengan menurunkan surat al-Ahzab : 4-5 yang artinya:

baca juga: dengan orang mukmin berhukum

Allah tidak menjadikan anak-anak- angkatmu itu sebagai anakmu sendiri, yang demkian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar dan Dia-lah yang menunjukkan kejalan yang lurus.Panggillah mereka (anak-anak) itu dengan bapak-bapak mereka sebab dia itu lebih lurus di sisi Allah . jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu. (QS.al-Ahzab 4-5)

Dengan turunnya ayat tersebut, maka islam telah menghapus seluruh pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan jahilliyyah tersebut, misalnya tentang warisan dan dilarangnya kawin dengan bekas isteri anak angkat. Dengan demikian syariat islam melarang adopsi dan penasaban anak kepada orang tua angkat .wallahua’lam

Sumber majalah As-sunnah edisi  7  tahun  XVI
donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

baca juga: bolehkah berloyal kepada orang kafir

Tidak ada komentar: