Hati-hati ketika wisata kuliner ketemu istilah "kambing Balap"

Hati-hati ketika wisata kuliner ketemu istilah "kambing Balap"

kalau kita bepergian atau berwisata kesebuah daerah kemudian kita mampir di sebuah rumah makan dan ketemu istilah aneh-aneh maka selidiki dulu itu istilah untuk makanan seperti apa, mulai bahan hingga cara memasaknya, karena jika tidak ketahui apa yang kita konsumsi dan kemudian kita makan ternyata itu sesuatu yang haram, tentu akan membuat kita menyesal kemudian hari.

Dilansir dari Republika dalam judul "Maraknya Warung Haram" yang memuat maraknya rumah makan yang menyediakan masakan bahannya dari daging haram di Kota Yogyakarta, dijelaskan oleh Direktur Halal Center UGM dan Dosen Pasca-Sarjana Fakultas Peternakan UGM Nanung Danardono. Hal itu ia sampaikan pada acara Tabligh Akbar Ngaji Halal Haram di Sekitar Kita, yang diselenggarakan oleh Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Rumah Sajada bekerjasama dengan Takmir Masjid Ar- Rahmah, Krapyak Sidoarum, Godean, di Masjid Ar Rahmah, Ahad (10/12/2017).

Ia mengungkapkan di Yogyakarta sekarang amat sangat banyak warung haram yang menjual daging haram seperti anjing, tikus, ular, burung gagak, dan lain-lain. Ada istilah yang sering dipakai untuk masakan dengan daging anjing dan kadang masyarakat tidak mengetahuinya yakni: B1 (special B1, sate B1, bakmi B1), kambing balap, kijang kota, Scoo be Doo, Tongseng (Seng-su, Tongseng Jamu). Bahkan kalau di Klaten ke arah timur sampai Sragen di sebut rica-rica.

Kalau di Yogyakarta ada rica-rica ayam, enthok itu dagingnya ya terbuat dari ayam atau enthok. "Sedangkan istilah makanan yang sering dipakai untuk menyebut masakah dengan daging babi adalah B2," ungkapnya. Menurut Nanung, masakan dari daging anjing tampaknya di Yogyakarta semakin banyak.

Dari hasil yang diketahuinya setidaknya ada di 15 lokasi antara lain: di Jlagran, Lempuyangan, Pasar Terban, dekat Panti Rapih, Terminal Condong Catur, Timur Purosani, dekat SMAN Depok, dekat Janti, Imogiri Timur, Mejing. Pusat penyembelihannya di Bambanglipuro Bantul dekat Gereja Ganjuran.

Dikatakannya, dari informasi yang diperolehnya di DIY dalam sepekan ada 300 ekor anjing yang dijual ke warung-warung. Berarti dalam sehari ada sekitar 40-50 ekor anjing yang disembelih untuk dijual dagingnya.

Semoga informasi bermanfaat bagi kita, agar kemudian berhati-hati dalam memilih makanan, terutama jika kita temui istilah aneh-aneh pada makanan tersebut.

Allah berfirman.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 119]

Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut ;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah : 3]

Sumber Referensi Republika.co dan web Almanhaj.co

Oleh Siswo Kusyudhanto

Tidak ada komentar: