jawaban
Syariat islam tidak menetapkan pakaian tertentu bagi wanita dan laki-laki, namun ia telah menetapkan beberapa syarat dan kriteria sehingga pakaian itu halal untuk dikenakan, seperti menutup aurat sebagaimana firman Allah ta’ala : “pakaian itu menjadi penutup aurat kalian.” (HR. Al-a’raf: 26).![]() |
Secara bahasa pakaian berarti penutup, meskipun pakaian juga disebut zinah (perhiasan). Allah berfirman : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-a’raf :31)
Dengan demikian, pada dasarnya tidak ada larangan dalam memakai celana, terutama jika celana tersebut dijadikan dalaman gaun. Tapi seharusnya ia mengenakan celana yang longgar agar tidak membentuk dan menggambarkan lekuk tubuhnya. Wallahu a’alam
majalah qiblati edisi 08 tahun VIII h.61
baca juga
pake siwak siang ramadhan uang riba untuk anak tpq
wahabi penghianat, benarkah
Tidak ada komentar: