hukum meninggalkan shalat id tanpa ada udzur syar'i

Bolehkah seorang muslim meninggalkan shalat 'id tanpa ada udzur atau sebab syar'i juga melarang wanita menunaikan shalat 'id bersama orang banyak?

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:
Shalat 'id hukumya fardhu kifayah, menurut kebanyakan ulama sehingga tidak berdosa bagi sebagian orang yang meninggalkannya bila ada sebagian yang lain melaksanakannya. Adapun menghadiri acara shalat 'id secara bersama-sama hukumnya sunnah muakkadah (yang sangat dianjurkan). Tidak pantas seseorang meninggalkannya kecuali ada udzur atau sebab syar'i (yang bisa diterima agama). 

Sebagian para ulama berpendapat bahwa shalat 'id hukumya fardlu ain seperti shalat jum'at; yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang laki-laki merdeka yang mukallaf (yang sudah terkena beban menjalankan syari'at agama) dan tidak sedang bepergian. Inilah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran.

Adapun bagi wanita, disunnahkan menghadiri shalat 'id asalkan terpisah tempatnya dari kaum laki-laki, menutup aurat, dan tidak menggunakan wewangian. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam kitab Shahihain (Shahih Bukhari no. 931 dan Muslim no. 890 ) dari Ummu 'Athiyyah, bahwa ia berkata:

نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَالْـحُيَّضَ لِيَشْهَدْنَ الْـخَيرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ، وَتَعْتَزِلَ الْـحُيُّضُ الْـمُصَلَّى، وَفِي بَعْضِ أَلْفَاظِهِ: فَقَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: يَا رسول الله لاَ تَجِدُ إِحْدَانَا جِلْبَابًا تَخْرُجُ فِيهِ، فَقَالَ: لِتُلْبِسَهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِـهَا

"Kami diperintahkan untuk keluar pada -acara shalat- dua hari raya, begitu pula wanita yang belum menikah dan yang sedang haid, agar menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Adapun yang sedang haid, menjauh dari tempat pelaksanakan shalat (berada di luar tempat pelaksanaan shalat)." 

Dalam hadits lain disebutkan dengan lafazh: "Lalu salah seorang dari mereka (kaum wanita) berkata, 'Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab untuk keluar/ Lalu beliau menjawab, "Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbab miliknya. "

hukum meninggalkan shalat id tanpa ada  udzur syar'i
image ilustration from arumsekartaji.wordpress.com

Tidak diragukan lagi, bahwa hadits di atas menunjukkan anjuran yang kuat kepada para wanita untuk menghadiri acara shalat pada dua hari raya agar dapat ikut menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Wallahu waliyyut taufiq.

Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 01/I/Ramadhan 1423 H_ 2002 M, hal. 14

donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

Tidak ada komentar: