kampung pariaman terkenal dengan wisata alamnya, yang menarik minat orang paling banyak berkunjung ke pantai gondoriah, menyedihkan memang ketika pantai itu digunakan untuk mesum,. alhamdulillah, ada sikap peduli pemerintahan pariaman tuk menimalisir maksiat di pariaman. berita selengkapnya dibawah ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariaman ciduk tiga pasang muda-mudi saat bermesraan di tepi pantai Gandoriah pada Jumat (26/2).
"Meskipun tidak dalam kondisi razia dan penertiban, ketiga pasang remaja ini ditangkap saat anggota Pol PP sedang melakukan rahazia rutin di Pantai gandoriah, yang mana perilaku pasangan tersebut sangat mencolok keperbuatan tidak senonoh. Sedangkan saat ditangkap posisi mereka ada yang sedang mojok di tempat terpencil dan ada juga di pondok taman wisata yang disediakan di pantai," papar Siti Mayasari Handayani PPNS Satpol PP Pariaman pada wartawan.
Meskipun mereka tidak mengakui perbutannya saat ditangkap, namun tetap dibawa ke kantor Satpol PP untuk di proses agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Dua pasang diantaranya merupakan pelajar asal Kota Padang yaitu GA (17) pelajar Madrasah alamat Dadok Tunggul Hitam pasangannya FH (16) pelajar SMA alamat Lubuk Buaya, kemudian AS (15) pelajar SMP alamat Aia Pacah berpasangan dengan YL (16) pelajar SMA alamat Lubuk Buaya dan pasangan ke tiga usia dewasa HE (25) pekerja wiraswasta alamat Limau Puruik dengan pasangannya RR (25) swasta alamat Desa Rawang Pariaman," sebut Sari.
Ia melanjutkan, perbuatan mereka melanggar Perda Pariaman No 10 th 2014 pasal 6 ayat 1 tentang larangan perbuatan zina dan atau yang mengarah keperbuatan perzinahan seperti berpelukan, berciuman di depan umum bagi pasangan yang tidak suami istri, termaktub pada ayat ke-19 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 5 juta.
"Namun karena perbuatan mereka baru pertama kali dilakukan dan tertangkap oleh anggota Satpol PP, jadi hanya diberikan hukuman fisik kemudian sanksi administratif dengan menandatangani surat pernyataan/teguran dan dipulangkan kembali ke keluarganya," tutup Sari. (Warman).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariaman ciduk tiga pasang muda-mudi saat bermesraan di tepi pantai Gandoriah pada Jumat (26/2).
"Meskipun tidak dalam kondisi razia dan penertiban, ketiga pasang remaja ini ditangkap saat anggota Pol PP sedang melakukan rahazia rutin di Pantai gandoriah, yang mana perilaku pasangan tersebut sangat mencolok keperbuatan tidak senonoh. Sedangkan saat ditangkap posisi mereka ada yang sedang mojok di tempat terpencil dan ada juga di pondok taman wisata yang disediakan di pantai," papar Siti Mayasari Handayani PPNS Satpol PP Pariaman pada wartawan.
Meskipun mereka tidak mengakui perbutannya saat ditangkap, namun tetap dibawa ke kantor Satpol PP untuk di proses agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Dua pasang diantaranya merupakan pelajar asal Kota Padang yaitu GA (17) pelajar Madrasah alamat Dadok Tunggul Hitam pasangannya FH (16) pelajar SMA alamat Lubuk Buaya, kemudian AS (15) pelajar SMP alamat Aia Pacah berpasangan dengan YL (16) pelajar SMA alamat Lubuk Buaya dan pasangan ke tiga usia dewasa HE (25) pekerja wiraswasta alamat Limau Puruik dengan pasangannya RR (25) swasta alamat Desa Rawang Pariaman," sebut Sari.
Ia melanjutkan, perbuatan mereka melanggar Perda Pariaman No 10 th 2014 pasal 6 ayat 1 tentang larangan perbuatan zina dan atau yang mengarah keperbuatan perzinahan seperti berpelukan, berciuman di depan umum bagi pasangan yang tidak suami istri, termaktub pada ayat ke-19 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 5 juta.
"Namun karena perbuatan mereka baru pertama kali dilakukan dan tertangkap oleh anggota Satpol PP, jadi hanya diberikan hukuman fisik kemudian sanksi administratif dengan menandatangani surat pernyataan/teguran dan dipulangkan kembali ke keluarganya," tutup Sari. (Warman).
source: minangkabaunews
Tidak ada komentar: