Syeikh Utsaimin ditanya: Hukum membeli Boneka untuk anak-anak

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: “Apa hukumnya membeli boneka bagi anak-anak perempuan dan gambar-gambar yang ada di buku, seperti gambar-gambar hewan, burung dan yang lainnya; karena anak-anak ketika melihatnya merasa senang, mereka mempelajari dari apa yang mereka lihat, saya tidak tahu bagaimanakah hukumnya ?
Hukum membeli Boneka

Beliau menjawab:

“Yang dinamakan dengan “Arais al Athfal “ adalah gambar yang berbentuk, bisa jadi gambar seorang wanita, anak-anak perempuan atau laki-laki, boneka tersebut dibagi menjadi dua:

1. Boleh tidak ada masalah, seperti apa yang sekarang dibuat bahwa gambar yang ada hanya seperti bayangannya saja, tidak ada mata, hidung dan mulutnya, maka yang demikian boleh dan tidak ada masalah, dan dahulu A’isyah –radhiyallahu ‘anha- mempunyai boneka dari model ini yang beliau sering bermain dengannya.

2. Yang terbuat dari plastik, dan berbentuk seperti manusia sempurna, bahkan mata, dua bibir, bulu mata dan alisnya hampir sama, sebagiannya lagi bahkan bisa berjalan dan bersuara, maka yang demikian itu kebolehannya dipermasalahkan. Akan tetapi saya tidak bersikap keras dalam hal ini;

karena hadits ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa beliau juga bermain dengan boneka, dan dikatakan juga bahwa hal itu menunjukkan kelonggaran dan keleluasaan bagi anak perempuan, apalagi jika dia merasa senang pada saat bermain dengannya, namun demikian kami juga berpendapat:

“selama dia telah mendapatkan sesuatu yang sudah cukup, maka sebaiknya tidak mencari hal-hal yang samar-samar, kalau sudah ada yang tidak mengandung syubhat, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkanlah olehmu perkara yang meragukan kepada perkara yang tidak meragukan”.

Adapun gambar-gambar hewan yang lain, seperti; kuda, singa, dan yang lainnya, maka tidak perlu dan hanya mencukupkan diri pada gambar/bentuk alat-alat, seperti; mobil, bahtera dan yang lainnya; karena seorang anak akan bermain dengannya sama dengan kalau dia bermain dengan gambar/bentuk hewan yang lain. Dan jika tidak bisa tidak untuk dihadiahkan beberapa dari gambar/bentuk hewan-hewan tersebut, maka hendaknya dia memotong kepalanya dan tinggal badannya saya, maka yang demikian itu tidak masalah”. (Liqo Bab Maftuh: 26/6)

Wallahu a’lam.

source: https://islamqa.info/id/119056

Tidak ada komentar: