Syeikh Bin BAz ditanya: Apakah Merokok membatalkan wudhu ?

Jawaban

Para ulama sepakat bahwa rokok bukan termasuk pembatal wudhu sebagaimana makan dan minum tidak membatalkan wudhu akan tetapi rokok tetaplah barang haram, namun beda hukum jika seorang yang telah menghisap rokok kemudian berwudhu dan melakukan sholat maka sholatnya tetap sah.

Keharamannya dari dampak buruknya yang membahayakan bagi kesehatan, oleh karnya ulama sepakat akan keharamannya dan memperingati umat untuk tidak menghisap rokok dan menjauhinya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman

يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡ‌ۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ‌ۙ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik...... (QS. Al-Maidah: 4)



Ayat ini secara jelas menjelaskan kepada kita bahwa Allah azza wa jalla hanya menghalalkan kepada kita yang bernutrisi baik bagi tubuh.

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..... (QS. Al-Araf: 157)

tidak diragukan lagi bahwa rokok dan minuman keras beri dampak buruk yang sangat besar bagi peminatnya seperti waktu dan harta terbuang sia sia bahkan sholat tertinggal.

Oleh karnanya wajib bagi penghisap rokok berusaha meninggalkan rokok semaksimal mungkin karna Allah ta’ala agar bernilai pahala bukan karna sekedar menjaga kesehatan semata.

Adapun bagi pemilik usaha yang ada jual rokok hendaklah tidak menjual barang haram ini lagi karna si penjual telah melakukan tolong menolong dalam keburukan untuk merusak kesehatan kaum muslimin dan membuang harta di jalan yang diharamkan Allah ta’ala

Hendaklah pemilik toko dan setiap individu berusaha membantu pecandu rokok berhenti dari kebiasaan buruknya dan mencegah generasi bangsa tidak coba coba menghisap rokok.

demikian keterangan Al-Imam Ibnu Baz dalam Majmu Al-Fatawa

Wallahu a’alam bisshowab

Ditulis oleh Atri Yuanda
referensi https://www.binbaz.org.sa/fatawa/2298

Tidak ada komentar: