Hal-hal yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Sedang Beri'tikaf

1. Keluar masjid.

Orang yang beri'tikaf dibolehkan keluar masjid untuk suatu kepentingan, atau mengeluarkan (melongokkan) kepalanya dari masjid untuk dibersihkan dan disisir. Aisyah Radhiallahu 'Anha bercerita: "Rasulullah Shallallahu' Alaihi wa Sallam terkadang memasukkan kepalanya ke kamarku sementara beliau tengah beri'tikaf di dalam masjid, sementara aku berada di kamarku, lalu aku pun menyisirnya. —Pada sebuah riwayat disebutkan: 'Lalu aku membersihkannya'— [antara diriku dan beliau terdapat pintu sedang aku tengah haidh]. Selain itu, beliau tidak masuk rumah, kecuali untuk suatu kebutuhan manusia jika beliau sedang beri'tikaf." [1]

2. Berwudhu di dalam masjid.

Orang yang sedang beri'tikaf, juga yang lainnya, boleh berwudhu di dalam masjid. Hal ini didasarkan pada ucapan seseorang yang mengabdi kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berwudhu di dalam masjid dengan wudhu yang ringan." [2]

Orang yang Sedang Beri'tikaf

3. Mendirikan kemah kecil di bagian belakang masjid.

Orang yang sedang beri'tikaf boleh melakukan hal ini, karena Aisyah Radhiallahu 'Anha pernah mendirikan sebuah tenda [3] untuk Nabi Shallallahu' Alaihi wa Sallam jika beliau beri'tikaf. [4] Dan yang demikian itu atas perintah beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam." [5]

4. Menggelar karpet atau tempat tidur di dalam kemah.

Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Umar, dari Nabi, bahwasanya jika beliau melakukan i'tikaf, maka digelarkan untuk beliau sebuah karpet atau tempat tidur di balik tiang." [6]

[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (I/342) dan Muslim (no.297). Silakan lihat juga kitab Mukhtashar Shahîh Al-Bukhari (no. 167) karya Syaikh Al-Albani dan Jâmi' ul Ushûl (I/341) karya Ibnu Atsir.
[2] Diriwayatkan oleh Ahmad (V/364) dengan sanad shahih.
[3] Yaitu, kemah dari bulu dengan menggunakan dua atau tiga tiang.
[4] Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Shahiihul Bukhari (IV/226)
[5] Seperti yang disebutkan di dalam kitab Shahîh Muslim (no. 1173).
[6] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (643—Zawâid-nya) dan Al-Baihaqi—sebagaimana dikemukakan oleh Al-Bushairi—melalui dua jalur dari Isa bin Umar, dari Nafi, dari Ibnu Umar. Sanad hadits ini hasan. Banyak perawi yang meriwayatkan dari Isa bin Umar. Ia dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban. Adz-Dzahabi berkata: "Dia tsiqah."
-------------------------------------------

Asy-Syaikh Abu Al-Harits - 'Ali bin Hasan bin 'Ali bin 'Abdul Hamid Al-Halabi &
Asy-Syaikh Abu Usamah - Salim bin 'Ied Al-Hilali

Judul Asli : Shifatu Shaumin Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam fii Ramadhan - Ahkaamul 'Iidain fis Sunnatil Muthahharah; Penerbit/Tahun : Al-Maktabah Al-Islamiyyah, Yordania. Cet. IV, Th. 1412 H - 1992 M | Daar Ibnu Hazm, Libanon. Cet. II, Th. 1414 H - 1993 M; 

Judul Terjemahan : Meneladani Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam Berpuasa & Berhari Raya; Penerjemah : M. Abdul Ghofar E.M.; Editor : Taufik Saleh AlKatsiri, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Arman Amry, Lc; 

Murajaah Akhir : Tim Pustaka Imam Asy-Syafi'i; Cetakan Keempat : Rajab 1435 H/Mei 2014 M; Penerbit : Pustaka Imam Asy-Syafi'i; Kedua Puluh : I'tikaf; E. Hal-hal yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Sedang Beri'tikaf; Hal. : 130-131

Tidak ada komentar: