Boleh kah saya mencintai suami orang untuk jadi ke 2 ?

Boleh kah saya mencintai suami orang

Akhwat (bandung).

Boleh kah saya mencintai suami orang?? Saya tidak bermaksud merebutnya atau dia harus menceraikan istrinya Saya terima untuk jadi ke 2, selama ini kami saling mencintai, dia berjanji akan nikahi saya tapi dia butuh waktu untuk melakukan pendekatan ke istrinya, agar istrinya suatu saat bisa terima saya dan setuju klau dia menikah lagi Tapi setahun lalu dia coba katakan ke istrinya klau dia mau nikah lagi tapi istrinya bersedih dan tidak terima malah sikapnya berbeda sama saya, dia selalu agak jengkel( saya mengerti perasaannya, wanita mana yg tidak sedih klau suaminya mau nikah lagi) tapi kali ini laki" itu berjanji akan melakukan pendekatan pada istrinya agar suatu saat dia bisa terima Apa yang harus saya lakukan??

Sementara ada laki" lain yg mau melamar saya malah dia mau terima apa pun kekurangan ku Tapi saya juga sangat sayang sama laki" yang beristri itu, dan saya memang ingin merawatnya suatu saat nanti karena saya dengan dia berbeda usia yg sangat jauh Apa yg harus saya lakukan?? Tolong berikan saya nasihat apa yg harus saya lakukan ?

Jawaban;

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه

Apabila rasa cinta yang timbul dalam diri anda berasal dari hal-hal yang tidak diharamkan seperti membaca biografi orang tersebut dan kagum kemudian melihatnya sekilas dan tidak dilanjutkan dengan komunikasi yang terlarang maka anda tidak tercela dan anda tidak bersalah. Sebaliknya bila rasa cinta itu timbul karena sering khalwat dan komunikasi yang terlarang maka anda tidak diberi udzur.

Lebih jelasnya silahkan membaca keterangan Ibnu Qayyim rahimahullahu ta'ala yang telah kami terjemahkan ke bahasa Indonesia,'"Awal mula dan sebab-sebab cinta sifatnya opsional (berada dibawah kendali seorang hamba.pent) dan termasuk dalam lingkaran taklif seorang hamba. Melihat, memikirkan dan membuka diri untuk mencintai sifatnya opsional.

Apabila seseorang mendatangi sebab-sebab tersebut maka efeknya diluar kendali dia...ini seperti efek mabuk setelah meminum khamr, meminum khamr sifatnya opsional sedangkan efek mabuknya di luar kendali orang yang minum.

Ketika sebab itu dilakukan karena pilihan dia sendiri maka dia tidak diberi udzur untuk efek yang tiba di luar kendali. Ketika sebabnya diharamkan maka efek mabuknya tidaklah dimaafkan.

Tidak diragukan lagi bahwa terus memandang dan terus memikirkan kedudukannya sama dengan meminum zat yang memabukkan sehingga dia dicela karena mendatangi sebabnya. Oleh karena itu, bila cinta datang dari hal-hal yang tidak terlarang maka orang yang jatuh cinta itu tidaklah tercela, sebagaimana orang yang mencintai istri atau budak wanitanya kemudian mereka berpisah namun rasa cinta itu tetap lekat dalam diri orang tersebut, kala itu dia tidak tercela sebagaimana berlalu dalam kisah Bariroh dan Mughits.

Begitu pula bila seseorang memandang sekejap kemudian ia memalingkan pandangannya namun cinta telah terlanjur hinggap dalam hatinya tanpa dia bisa kontrol. Meski demikian dia harus berusaha mengusir rasa itu dan memalingkan hati darinya, bila dia masih tersandera oleh rasa cinta itu setelah mengerahkan usaha maksimal untuk mengusir rasa tersebut maka dia tidak tercela. Raudhatul Muhibbin 147-148

Berdasarkan keterangan di pertanyaan ada kemungkinan ada hubungan dan komunikasi intens antara Anda dan dengan laki-laki tersebut selama ini

Kami tekankan, bahwa hubungan laki-laki dan Perempuan yang bukan mahram sangatlah dibatasi dalam syariat Islam, sebagai contohnya adalah dalam memandang lawan jenis. Allah ta'ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ...... النور:30
“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ...النور:31
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya”

Ini adalah hukum larangan dalam memandang lawan jenis yang bukan mahram, apalagi jika perbuatan yang dilakukan yang lebih dari itu, seperti memadu kasih lewat sms, telpon atau copy darat (sampai-sampai pasangan yang tidak halal ini dimabuk asmara) ini tentu lebih diharamkan, karena lebih mendekatkan kepada zina kemaluan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ.
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” HR. Muslim no.2657

Oleh karena itu, kami ingatkan Anda untuk segera memutus komunikasi yang tidak perlu dengan laki-laki tersebut, karena Anda belum dihalalkan untuk dia. Apabila ia ingin menyampaikan sesuatu ia bisa menyampaikannya melalui wali Anda.

Secara hukum syar'i, Anda boleh menikah dengan dia apabila dia seorang muslim, istrinya belum berjumlah empat dan ia tidak menikahi saudara atau tante Anda.

Apabila ia adalah orang yang sholeh niscaya ia akan mendatangi wali Anda untuk melamar dan menjadikan Anda sebagai istrinya, dan bukannya malah menjalin hubungan rahasia dengan Anda.

Apabila Anda akan menikah dengannya, Anda tidak boleh mensyaratkan supaya ia menceraikan istrinya atau Anda berniat merusak rumah tangganya dengan istri sebelumnya, karena ini terlarang dalam Islam dan termasuk kedholiman.

Terkait laki-laki kedua yang mendatangi anda dan berkenan menerima anda apa adanya maka anda perlu menjaga komunikasi dengan dia dan tidak melampaui batas. Arahkan dia untuk berkomunikasi dengan wali anda. Apabila dua orang laki-laki ini sama-sama bersungguh-sungguh untuk menikahi anda maka pilihlah laki-laki yang sholeh dalam agamanya, bertakwa, akhlaqnya bagus dan memiliki kecerdasan yang tinggi. Jangan lupa untuk melakukan istikhoroh sebelum memutuskan. Silahkan melihat jawaban kami sebelumnya di link ini

Semoga Allah ta'ala memberi jalan keluar yang terbaik buat Anda dan dua orang laki-laki tersebut.

وبالله التوفيق
artikel salamdakwah.com

Tidak ada komentar: