Hukum Kaki Muslimah Berbalut Kaus Kaki

Hukum Kaki Muslimah Berbalut Kaus Kaki
Kaus kaki tidak cukup untuk menutup aurat, karena kaus kaki itu memperlihatkan lekukan kaki. Jika bagian tubuh lain tidak boleh terlihat lekukannya, mengapa qadam dibolehkan padahal tidak ada dalil yang membedakannya?

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani ditanya:
السائل : هل يكفي الجوربين في ستر القدمين ؟. الشيخ : لا ما يكفي لأنُه يُجسم
“apakah kaus kaki cukup untuk menutup punggung kaki...? Syaikh menjawab: tidak cukup, karena ia menampakkan lekukan” (Silsilah Huda Wan Nuur, no. 621)

Beliau juga mengatakan:
الذي يأمر المرأة بأن لا يظهر من بدنها حتى ظاهر قدميها فمادام أنت معنا في وجوب أن يكون الثوب سابغا و أن لا يكون شفافا و لا وصافا فإذا هذا الثوب يلي هو الآن الجورب يصف و يحجم فلا يجوز فيكون صاحبه آثما
“yang diperintahkan kepada wanita dalah hendaknya mereka tidak memperlihatkan bagian tubuhnya termasuk juga kedua qadam-nya. Jika anda sudah sepakat dengan saya bahwa busana wanita itu harus menutup sempurna, dan tidak boleh transparan, dan tidak boleh memperlihatkan lekukan tubuh, maka pakaian yang kita bicarakan ini, yaitu kaus kaki, memperlihatkan lekukan tubuh. Maka tidak boleh (memakainya tanpa ditutupi kain), dan wanita yang memakainya (tanpa ditutupi kain) berdosa” (Silsilah Huda Wan Nuur, no. 12a).

Wallaahu a’lam yang kami pandang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, yaitu qadam (punggung kaki) wajib ditutup hingga tidak terlihat lekukannya, sehingga kaus kaki tidak cukup untuk menutupnya. Karena kami belum mengetahui adanya dalil atau alasan untuk membedakan qadam (punggung kaki) dengan selainnya.

Wallaahu A'lam Bish-Showwaab...

Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah pada hari ini. Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memperbaiki amal kita diatas sunnah Nabi Shollallaahu 'Alaihi Wa Sallaam dan Tidak berbicara agama dengan menggunakan Akal dan Hawa Nafsu melainkan dg Dalil Yang Shohih.
سبحا نك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Oleh Akhuukum Fillaah : Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

Tidak ada komentar: