DANA SIMPANAN DI PERUSAHAAN ARAMCO

DANA SIMPANAN DI PERUSAHAAN ARAMCO
Pertanyaan: 

Kami karyawan Perusahaan Aramco Saudi di Dahran dan cabang-cabangnya di Riyadh, Jeddah, Yanbu’, dan lain-lain, yang jumlahnya mencapai 55 ribu orang. Perusahaan ini telah menerbitkan buku kecil tentang sistem simpanan dengan riyal Saudi, yang ditulis dengan dua bahasa: Arab dan Inggris. Dengan memperhatikan isi buku kecil ini, tampak jelas dari kandungannya bahwa sistem simpanan itu terdiri dari dua macam, yag pertama terdiri dari tiga bagian:

1. Dana yang disimpan, yaitu uang yang dipotong dari gaji karyawan atas kemauan sendiri. Potongan ini mulai dari 1% sampai 10%, sebagaimana tersebut di halaman 3 dari peraturan tersebut.

2. Perusahaan akan membayarkan bonus dari dana yang disimpan kepada penyimpan sesuai masa pengabdian, mulai dari 5% sampai 100%, sebagaimana tertulis di halaman 4 dari peraturan yang dibuat.

3. Keuntungan dan bonus dari dana yang disimpan akan bertambah banyak dengan bertambahnya masa pengabdian, sebagaimana terlampir di halaman 6 dari peraturan tersebut.

Macam kedua terdiri dari dua bagian pertama di atas, yaitu persentase simpanan dan bonus yang diberikan perusahaan atas simpanan, sebagaimana yang disebutkan pada akhir halaman 6 dari peraturan tersebut.

Demikianlah gambaran dari dua macam simpanan dari realitas buku kecil yang juga disampaikan kepada Anda. Karena, telah terjadi kerancuan di kalangan sebagian karyawan mengenai fatwa nomor 8161, apakah fatwa tersebut mencakup kedua macam di atas atau tidak? Kami mohon penjelasan hal tersebut, boleh atau haram.

Jawaban:

Setelah Lajnah Pemberi Fatwa melakukan kajian dan penelitian peraturan tersebut, juga fatwa terdahulu yang dikeluarkan oleh Lajnah dengan nomor 8161, tertanggal 09-03-1405 H, yang teksnya berbunyi: "Ikut serta di dalam sistem simpanan di Perusahaan Aramco adalah haram. 

Karena, di dalamnya terkandung riba fadhl dan riba nasa’. Yang demikian itu karena adanya penentuan suku riba yang berkisar antara 5% sampai 100% dari dana yang disimpan milik karyawan Saudi. Demikian juga dengan bonus yang diberikan kepada karyawan yang mempunyai simpanan tidak sama dengan karyawan yang tidak mempunyai simpanan, sebagaimana yang ditegaskan dalam peraturan simpanan tersebut."

Lajnah memberi jawaban, bahwa fatwa yang pernah diberikan itu mencakup kedua macam simpanan di dalam peraturan itu. Keduanya menurut syari’at adalah haram karena di dalamnya terkandung riba yang diharamkan melalui al-Qur-an, as-Sunnah, dan ijma’. Memotivasi karyawan untuk melaksanakan tugas dan melanjutkan pekerjaan, serta tidak boleh bekerja, kecuali dengan cara yang dibolehkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak dengan cara yang haram.

Wabillaahit taufiiq.

Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.

b. Fatwa Nomor 17271

Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.

Tidak ada komentar: