Shalat Ketika Melihat Gerhana Bukan Hitungan Hisab saja

Shalat Ketika Melihat Gerhana

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah,

Tanya :

“Apa hukumnya jika matahari terhalangi mendung. Sementara telah disebarkan di media bahwa akan terjadi gerhana pada jam sekian sekian. Apakah tetap melaksanakan shalat gerhana walaupun gerhananya tidak terlihat?”

Jawab :

“TIDAK BOLEH melaksanakan shalat gerhana karena bersandar kepada berita yang tersebar di media, atau berita yang disebutkan oleh para ahli hisab/astronomi, ketika langit mendung dan gerhana tidak terlihat.

Karena Nabi — Shallallahu ‘alaihi wa Sallam — mengaitkan hukum dengan RU’YAH. Nabi bersabda :

(فإذا رأيتموهما فافزعوا إلى الصلاة)
“Apabila kalian MELIHATnya maka bersegeralah melakukan shalat.”

Suatu yang mungkin, bahwa Allah menyembunyikan gerhana dari satu kaum tertentu saja, tidak pada semuanya, karena ada suatu hikmah yang Dia kehendaki.”

Majmu’ Fatawa 16/309

Tidak ada komentar: