Sejarah Sumur Peninggalan Utsman Bin Affan yang masih dimanfaatkan hingga hari ini

Sumur Peninggalan Utsman Bin Affan

Diriwayatkan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Kota Madinah pernah mengalami paceklik hingga kesulitan air bersih. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, yaitu Sumur Raumah. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut.

Prihatin dengan kondisi umatnya, Rasulullah bersabda, “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta’ala.” (HR.Muslim).

Mendengar hal itu, Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu yang kemudian segera bergerak mendatangi Yahudi pemilik sumur itu dengan memberikan penawaran harga yang tinggi.

Meskipun dengan harga tertinggi, penawaran Utsman ditolak dengan berkata “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari.”

Utsman pun tidak kehilangan cara untuk mendapatkan sumur itu. Ia pun membeli setengah sumur itu dan memilikinya secara bergantian.

Pemilik Yahudi yang sebelumnya menolak, akhirnya menerima tawaran itu dan disetujui pula pada hari itu, separuh sumur Raumah adalah milik Utsman.

Setelahnya, Utsman pun mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di Sumur Raumah untuk mengambil air dengan gratis karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya, seraya mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk dua hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.

Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah.

Yahudi itupun mendatangi Utsman utk menawarkan setengah kepemilikan sumur itu dengan harga yang sama. Utsman pun lalu menyetujuinya dan membelinya seharga 20.000 dirham, maka sumur Raumah pun menjadi miliknya seutuhnya.

Kemudian Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur Raumah itu.

Sejak saat itu, siapa saja boleh mengambil air dari sumur itu, termasuk Yahudi pemilik sebelumnya. @ Medina, Saudi Arabia

Tria Puspa | saudinesia.com

Tidak ada komentar: