Hukum mendoakan Orang kafir yang masih hidup dan telah wafat

Hukum mendoakan Orang kafir

Mendoakan kebaikan dalam perkara dunia dan Mendoakan agar mendapatkan hidayah kepada orang Kafir tatkala masih hidup maka ini dibolehkan.

Adapun mendoakan agar dosa mereka diampuni, setelah mereka mati dalam keadaan kafir maka hukumnya adalah HARAM.

Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan: “Adapun menyolati orang kafir, dan MENDO'AKAN AGAR DIAMPUNI DOSANYA, maka ini merupakan perbuatan HARAM, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’. (al-Majmu’ 5/120).

Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- juga mengatakan: Sesungguhnya memintakan maghfiroh untuk orang-orang kafir tidak dibolehkan, berdasarkan Alqur’an, Hadits, dan Ijma’. (Majmu’ul Fatawa 12/489)

Orang kafir yang paling mulia adalah Abu Thalib, paman Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Meskipun begitu, Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam tidak diperkenankan memintakan ampunan untuk pamannya. Padahal jasa pamannya sangat lah besar bagi Islam.

Allah Ta'ala berfirman:

مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَالَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوٓا أُولِى قُرْبٰى مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحٰبُ الْجَحِيمِ
"Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya) setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni Neraka Jahanam." (QS. At-Taubah 9: Ayat 113)

Berikut juga Atsar Sahabat Ibnu Abbas ;

Sa’id bin Jubair mengatakan: Ada salah seorang ayah meninggal, dan dia seorang yahudi, sehingga putranya (yg muslim) tidak mengikuti (jenazah)nya, lalu hal itu diceritakan kepada Ibnu Abbas, maka beliau mengatakan: “Tidak sepatutnya ia melakukannya, (alangkah baiknya) apabila ia memandikannya, mengikuti (jenazah)nya, dan MEMINTAKAN AMPUN BAGINYA KETIKA MASIH HIDUP… kemudian Ibnu Abbas membaca ayat (yg artinya): “Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, ia pun berlepas diri darinya”, maksudnya: “ketika ia mati dalam keadaan kafir”. (Mushonnaf Abdurrozzaq 6/39).

Tidak ada komentar: