RAGAM CARA PUASA 'ASYURA

RAGAM CARA PUASA 'ASYURA

Diantara hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengkhabarkan dan menjelaskan keutamaan puasa 'Asyura adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah al-Muharram.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat yang lain beliau juga bersabda,

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“Puasa ‘Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim).

Adapun berkaitan dengan puasa ‘Asyura, para Ulama berpendapat terkait tata cara dalam pelaksanaannya.

Ada beberapa cara di antaranya:

1. Berpuasa selama tiga hari, 9, 10 dan 11 Muharram.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas, “Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan sehari setelahnya.”

Ibnu Hajar di dalam Fath al-Baari, 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan cara ini.

Dan termasuk yang memilih pendapat puasa tiga hari tersebut adalah Imam asy-Syaukani (Nail al-Authar, 4/245)

Namun mayoritas ulama yang memilih cara seperti ini adalah dimaksudkan untuk lebih hati-hati. Sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni dari pendapat Imam Ahmad yang memilih cara seperti ini pada saat timbul kerancuan dalam menentukan awal bulan.

2. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

Mayoritas hadits menunjukkan cara seperti ini.

Disukai puasa ‘Asyura (10 Muharram) disertai dengan Tasu’a (9 Muharram) untuk menyelisi orang-orang Yahudi dan Nashrani.

Ibnu Abbas berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para shahabat untuk berpuasa, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari tersebut diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani, maka Rasulullah bersabda, _“Maka apabila datang tahun depan insya Allah kita berpuasa pada hari ke sembilan.”_ Ibnu Abbas berkata, “Tidaklah datang tahun berikutnya sampai Rasulullah wafat.”(HR. Muslim, no. 1916)

3. Berpuasa dua hari, yaitu pada tanggal 9 dan 10 atau 10 dan 11 Muharram.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas, “Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum atau sehari setelahnya.” (Hadits shahih secara mauquf sebagaimana dalam as-Sunan al-Ma’tsurah, asy-Syafi’i, no. 338 dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahdzibul Atsar, 1/218).

Ibnu Rajab berkata, “Dalam sebagian riwayat disebutkan “atau sesudahnya”, maka kata “atau” di sini mungkin merupakan keraguan rawi atau memang menunjukkan kebolehan…”. (Lihat, Lathaiful Ma’arif, hal. 49)

Ar-Rafi’ berkata, “Berdasarkan ini, seandainya tidak berpuasa pada tanggal 9 maka dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 11 Muharram.” (Lihat, at-Talhish al-Habir, 2/213)

4. Berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja.

Al-Hafidz berkata, ” Puasa ‘Asyura mempunyai tiga tingkatan, yang terendah berpuasa sehari saja, tingkatan di atasnya ditambah puasa tanggal 9 dan tingkatan berikutnya ditambah puasa tanggal 9 dan 11 Muharram.

Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Sumber: www.alsofwa.com

Tidak ada komentar: