Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 atau Perpres Miras.
Diketahui, dalam Perpres Miras tersebut, ada aturan soal izin investasi industri minuman keras yang menimbulkan pro dan kontra.
Perpres Miras memberi izin kepada investor minuman keras di sejumlah daerah seperti Manado, Bali, dan Papua.
Tak kurang dari PBNU dan PP Muhammadiyah yang menolak perpres tersebut.
Jokowi akhirnya mencabut Perpres Miras.
Pro-Kontra Perpres Miras
"Ini bagi saya menjadi salah satu bukti bahwa beliau memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya belum lama berselang di mana beliau mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan beliau katanya siap untuk menerimanya," kata Anwar dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Selasa (2/3/2021).
Apa yang dilakukan Jokowi, menurut Anwar, menunjukkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencerminkan sikap arif dan bijaksana di mana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat.
"(Tapi) Hari ini telah beliau bantah dan terbantah. Bagi saya sendiri secara pribadi, kalau selama ini beliau terkesan oleh saya lebih menonjol sikapnya sebagai seorang politisi, tapi dengan adanya peristiwa hari ini yang saya anggap sebagai sebuah peristiwa bersejarah dalam dunia perpolitikan dan dalam kehidupan kebangsaan di tanah air," lanjut Ketua PP Muhammadiyah itu.
Baca juga: Habib Rizieq Kritik Perpres soal Industri Minuman Keras: Miras Sumber Kejahatan
Dia berharap semoga sikap Jokowi yang ini tidak hanya terjadi sekali atau bahkan terhenti dalam kasus ini saja.
"Tapi ke depan beliau juga kita harapkan akan lebih banyak melakukan hal-hal yang serupa. Ini penting kita garis bawahi karena dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa akan bisa kita rajut," ujarnya
"Sehingga kalau persatuan dan kesatuan diantara kita sudah bisa terwujud dan sambung rasa di antara kita sudah bisa terbangun, maka seberat apa pun persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini insyaaallah kita akan mampu menghadapi dan mengatasinya secara bersama-sama," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.
Tidak ada komentar: