Pelaku pembuat uang palsu sebanyak 24 miliar rupiah berhasil ditangkap, aksinya dimulai sejak Januari 2020

Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, mengamankan empat pelaku penjual dan pengedar uang palsu.

Empat pelaku tersebut yakni, CAR (52), SAM (42), GUF (45) yang merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka memiliki tugas masing-masing.

CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, AKBP Hafidh S Herlambang menyebut, para tersangka mengaku sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020.

Pelaku membandrol satu miliar rupiah uang palsu dengan harga Rp5 juta.

“Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta,” kata AKBP Hafidh di Indramayu, Minggu (24/5/2021).

Dari jumlah Rp24 miliar uang palsu itu, petugas berhasil menyita Rp11,5 miliar.

Sedangkan sisanya yaitu Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.

Para pelaku menjual satu miliar uang palsu, kata Hafidh, kepada warga kampung.

Saat ini kepolisian terus melakukan pendalaman kasus, serta mencari tahu identitas pembeli uang palsu tersebut.

(Leo/Leo)

Tidak ada komentar: