“Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kepada Adnan Oktar dengan total 1.075 tahun penjara dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu kelompok teror, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan tentang seseorang, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi dan membuat ancaman,” ungkap pernyataan Pengadilan dalam keputusannya, seperti dilansir dari Daily Sabah, Selasa, (12/1/2021).
Jaksa penuntut mengatakan kelompok yang dipimpinnya telah terlibat dalam skema rekrutmen sejak akhir 1990-an dalam bentuk pencucian otak perempuan muda.
“Organisasi tersebut menggunakan anggotanya yang tampan untuk menarik gadis dan perempuan muda. Anggota tersebut memperkosa atau melecehkan wanita secara seksual dan diperas terlebih dahulu oleh anggota yang berpura-pura bahwa perselingkuhan mereka direkam dalam video. Mereka juga dicuci otak dengan dalih ajaran agama,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Adnan Oktar, 64 tahun, dan puluhan pengikutnya ditangkap dalam penggerebekan serentak di seluruh negeri pada tahun 2018. Sebuah dakwaan setebal 499 halaman menggambarkan dia dan yang lainnya sebagai geng kriminal yang berkembang pesat dalam pemerasan, pencucian uang, dan serangkaian kejahatan lainnya.
Adnan Oktar terkenal di dunia internasional dengan nama Harun Yahya melalui buku-bukunya tentang teori anti-evolusi. Dia aktif menulis dan menuangkan pemikirannya melalui Science Research Foundation, yang didirikannya pada tahun 1990-an untuk mempromosikan buku-buku ke seluruh dunia.
Sumber : Daily Sabah | moslemtoday
Tidak ada komentar: