Ini salah satu pertanyaan sinis terhadap sebagian saudara kita yang tidak bermadzhab. Bahkan sering di-framing, bahwa yang tidak bermadzhab berarti anti-pendapat ulama.
Padahal ulama dan kaum Muslimin yang tidak bermadzhab bukan berarti memahami dalil dari pemahaman sendiri. Justru mereka tetap memahami dalil dari penjelasan para ulama tapi tidak terbatas pada ulama madzhab tertentu.
Bahkan mereka ini semakin luas scope ulama yang bisa diambil perkataannya. Karena tidak berkutat pada pendapat ulama golongan tertentu. Selama penjelasan ulama tersebut sejalan dengan dalil dan memperjelas pemahaman terhadap dalil maka bisa diambil penjelasannya.
Sehingga, sebetulnya mereka juga bermadzhab. Sering diistilahkan dengan "madzhab ahlul hadits" atau "madzhab fiqhud dalil".
Bermadzhab dan tidak bermadzhab boleh saja. Namun yang jadi patokan utama tetaplah dalil.
Seseorang jika dalam suatu masalah, ia mengetahui dalilnya plus penjelasannya dari ulama, maka ia wajib ikuti dalil. Adapun masalah yang belum ia ketahui dalilnya, boleh baginya taklid kepada pendapat ulama, baik ulama madzhab atau ulama non madzhab.
Semoga Allah memberi taufik.
***
Pelajar madzhab Hambali
Tidak ada komentar: