Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, RUU tersebut tidak membahas soal pemekaran atau Daerah Istimewa Minangkabau.
Menurutnya, RUU tersebut mengakomodir kekhasan yang dimiliki oleh Provinsi Sumbar.
Kekhasan tersebut yaitu Sumbar yang mayoritas didiami oleh penduduk bersuku Minangkabau berlandaskan Adat Bersendikan Syarak dan Syarak Bersendikan Kitabullah, dan punya adat salingka nagari.
“Cuman kekhasan, tidak ada kekhususan,” ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (27/6/2022.
Berdasarkan RUU Provinsi Sumbar yang diterima Padangkita.com dari Guspardi, RUU tersebut terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal.
Berikut rinciannya.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Provinsi Sumatra Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi, dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75) Sebagai Undang-Undang.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 2
Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatra Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi, dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).
Bab II
Cakupan Wilayah, Ibukota, dan Karateristik Provinsi Sumatra Barat
Pasal 3
(1) Provinsi Sumatra Barat terdiri atas 12 (dua belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, yaitu:
a. Kabupaten Pesisir Selatan;
b. Kabupaten Solok;
c. Kabupaten Sijunjung;
d. Kabupaten Tanah Datar;
e. Kabupaten Padang Pariaman;
f. Kabupaten Agam;
g. Kabupaten Lima Puluh Kota;
h. Kabupaten Pasaman;
i. Kabupaten Kepulauan Mentawai;
j. Kabupaten Dharmasraya;
k. Kabupaten Solok Selatan;
l. Kabupaten Pasaman Barat;
m. Kota Padang;
n. Kota Solok;
o. Kota Sawahlunto;
p. Kota Padang Panjang;
q. Kota Bukittinggi;
r. Kota Payakumbuh; dan
s. Kota Pariaman.
(2) Daerah kabupaten/kota terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau nagari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sumatra Barat berkedudukan di Kota Padang.
Pasal 5
Provinsi Sumatra Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, kawasan kepulauan serta warisan alam geologi;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
Bab III
Ketentuan Penutup
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kemudian, di bagian penjelasan atas RUU tersebut disebutkan sebagai berikut.
I. Umum
Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Sumatra Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Kedudukan Provinsi Sumatra Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang. Desain pengaturan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan nagari adalah satuan pemerintahan setingkat desa.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Yang termasuk taman nasional antara lain Taman Nasional Daerah Singgalang, sebagian Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Pulau Siberut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan adat basandi syara, syara basandi kitabullah adalah adat bersumber kepada syarak atau syariat (agama Islam), sedangkan syarak atau syariat bersumber kepada kitabullah (Alquran), segala sesuatu yang diperintahkan oleh agama, dilaksanakan melalui adat, dan alam dijadikan guru kehidupan. Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara, syara basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan adat salingka nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Baca Juga: Beredar Kabar Provinsi Sumbar Bakal Dimekarkan, Guspardi Gaus: Itu Hoaks
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas. [fru]
Sumber padangkita.com
Tidak ada komentar: