Pemegang Ijazah Tingkat Ula, Wustha, Dan Ulya Mempunyai Hak Yang Sama Dengan SD, SMP, SMA


Mataram_Inmas, Pondok Pesantren sejarahnya nasionalisme dan patriotisme. Saat pola hidup dan gaya masyarakat mulai bergeser, semangat kebangsaan dan kebersamaan mulai luntur, namun Ponpes terus menggelorakan akan pentingnya menumbuhkan spirit nasionalisme. Sebuah kesadaran yang harus dibangun dan ditumbuhkan dalam diri setiap warga negara.

Pada zaman penjajahan, Pondok Pesantren merupakan tempat untuk menggembleng para pejuang. Saat bangsa ini memasuki gerbang pembangunan, Pondok Pesantren terus memberikan andil dengan turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan berperan dalam dinamika masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pondok pesantren harus mendapat pengakuan.

Pondok Pesantren memberikan layanan perluasan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu bagi para santri pada Pondok Pesantren. Berkaitan hal tersebut maka bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi NTB melaksanakan penelaahan dan penyempurnaan Naskah Soal Ujian Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.

Tujuan Kegiatan Workshop Penelaahan dan penyempurnaan Naskah Ujian Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah adalah untuk memberikan tambahan pengetahuan pengelolaan Ponpes, memberikan kemampuan dasar kepada pengelola Ujian Paket Wajar Dikdas/ Kesetaraan, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang penelaahan dan penyempurnaan pada Ponpes Salafiyah.

Dalam laporan Ketua Panitia disampaikan bahwa Kegiatan Workshop Penelaahan dan Penyempurnaan Naskah Ujian Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tersebut dilaksanakan selama 3 ( Tiga ) hari dari tanggal 18 Maret sampai dengan tanggal 20 Maret 2019 dan bertempat di Hotel Mataram Square dengan jumlah peserta kegiatan 40 ( Empat Puluh ) orang terdiri dari Kepala Seksi pada Pontren 5 ( Lima ) orang, Operator Pontren 6 ( Enam ) orang, Pokja Penyelenggara PPS 29 ( Dua Puluh Sembilan ) orang,

Sambutan atau arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat H. Nasruddin menyampaikan bahwa ujian kesetaraan pada Ponpes dalam rangka memberikan penghargaan yang sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan Ponpes sebagai satuan pendidikan.

Selanjutnya H. Nasruddin menegaskan Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas, yaitu bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui 3 ( Tiga ) jalur : formal, non formal dan in formal. Seiring dengan Undang-Undang Sisdiknas, maka pendidikan kesetaraan yang terdiri atas program paket A setara dengan SD, paket B setara dengan SMP dan paket C setara dengan SMA.

Adapun Tujuan pendidikan kesetaraan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegunaan ujian kesetaraan adalah untuk pemetaan mutu program atau satuan pendidikan dan sebagai dasar seleksi masuk jenjang berikutnya, serta penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Lulusan Ujian Pendidikan Kesetaraan ini mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pendidikan formal. Bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki lapangan kerja. Pemegang Ijazah Ponpes Salafiyah adalah tingkat Ula / SD, Wustha / SMP / MTs dan tingkat Ulya / SMA / bentuk lain yang sederajat dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maupun untuk mendapatkan pekerjaan ( SK Dirjen Pendis No, 3543 Tahun 2018 ). Mhd…….

Pembuat Release : Muhamad
Editor                  : Hj. Diah Purnawati ( Pengelola Website )
Disetujui             : H. Zamroni Azis ( Kasubag Humas )

Tidak ada komentar: