Apakah Menangis Membatalkan Puasa


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Apakah keluar air mata membatalkan puasa?" 

Beliau menjawab sebagai berikut"Keluar air mata tidak membatalkan puasa. Apabila air mata tersebut keluar karena takut kepada Allah azza wa jalla, hal itu justru terpuji. Apabila air mata keluar karena ada penyakit di mata, seseorang tidak bisa menghindar darinya. Adapun air mata yang keluar karena menangisi kematian seseorang.

hal ini adalah tabiat atau sifat manusiawi. Jadi, kesimpulannya keluar air mata meskipun banyak tidak membatalkan puasa."

(Fatawa Nur'ala ad-Darb 11/2, melalui Maktabah Syamilah)

Tidak ada komentar: