Merapatkan bahu dan kaki ketika shalat menuruf hanafiyah

Pendapat Sebagian Fuqoha' dan Para Ahlul Hadits yang memahami Dzahirnya Attarosh (التراص) & Al-Ilzaq (الإلزاق) serta Penerapannya:

1️⃣. Memahami Dzahirnya Hadits melekatkan kaki dan pundak dalam merapatkan shaf shalat

Terkait hadits taqrir yang dipraktekkan sahabat;

وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ: «رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ» (صحيح، رواه البخاري معلقا وأحمد وأبو داود وغيره). وقال أنس رضي الله عنه: كَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ» رواه البخاري...  
"An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu Anhu berkata : “aku melihat seseorang dari kami melekatkan mata kakinya (يُلزق) dengan mata kaki temannya. (HR. Bukhari muallaq, Ahmad, abu Dawud, dll). 

Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu berkata: "Salah seorang diantara kami melekatkan/ menempelkan (يُلْزِقُ) pundaknya kepada pundak temannya, dan kakinya kepada kaki temannya”. (HR. Bukhari dalam shahihnya)
--------

Penjelasan Ulama':

Lalu Imam ibnu Baththol (wafat 449 H) dalam kitab Syarahnya Shahih Bukhori (2/348) berkata:

هذه الأحاديث تفسر قوله عليه السلام: (تراصُّوا فى الصف) ، وهذه هيئة التراص،
Kedua hadits (yaitu hadits an-Nu’man dan Anas rodhiyallahu anhumaa –diatas) merupakan tafsir dari sabda Nabi sholallahu alaihi wa salam: “rapihlan dalam shof”, dan inilah bentuk tarossu (التراص) tersebut."
-------

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:

التراص فيه وسد الخلل والفُرج, حتى يلصق الرجل منكبه بمنكب الرجل, وكعبه بكعبه.
"Attarosh (التراص) dan menutupi celah yang kosong (سد الخلل والفرج), hingga pundak seseorang menempel dengan pundak lainnya dan mata kaki menempel dengan mata kaki temannya." (Syarah Umdahtul Ahkam –sifat Sholat- (hal. 42))

2️⃣. Ahlul Hadits saat shalat berdampingan dengan Orang-orang Hanafiyyah akan dibuatnya merapat kedua kakinya Sendiri (karena Orang-orang Hanafiyyah tidak mau ditempelkan kakinya ke kaki temannya (disebelah kanan dan sebelah kirinya).

Berkata asy-Syaikh Ubaidillah bin Muhammad bin Abdus Salam bin Khon (w. 1414 H) dalam kitabnya Muro’aatil Mafaatih Syarah Misykatul Mashobih (4/5):

وجزى الله أهل الحديث أحسن ما يجزى به الصالحون، فانهم أحيوا هذه السنة التي تهاون الناس بها لاسيما المقلدون لأبي حنيفة، فإنهم لا يلزقون المنكب بالمنكب في الصلاة فضلاً عن إلزاق القدم بالقدم والكعب بالكعب، بل يتركون في البين فرجة قد شبر أو أزيد، بل ربما يتركون فصلاً يسع ثالثاً وإذا قام أحد من أصحاب الحديث في الصلاة مع حنفي وحاول لإلصاق قدمه بقدمه اتباعا للسنة نحى الحنفي قدمه حتى يضم قدميه
"Semoga Allah membalas para ahlu hadits dengan balasan yang terbaik seperti balasan bagi orang-orang sholih, karena mereka telah menghidupkan sunnah ini yang mana kebanyakan manusia menggampangkannya, terlebih lagi orang-orang Hanafiyyah yang taklid kepada imam Abu Hanifah, mereka tidak mau menempelkan pundak dengan pundak dalam sholat, apalagi menempelkan kaki dengan kaki, mata kaki dengan mata kaki, bahkan mereka sengaja membiarkan jarak antar sesamanya dengan satu jengkal atau kadang lebih, bahkan terkadang membiarkan celah yang cukup untuk orang ketiga. Jikalau salah seorang dari ashabul hadits mengamalkan sunah ini dalam sholat bersama orang-orang hanafiyyah, dan berusaha mencoba untuk melekatkan kakinya dengan kaki mereka, dalam rangka mengikuti sunnah ini, maka orang hanafiyyah akan menarik kaki-kaki mereka sampai-sampai mereka merapatkan kedua kakinya sendiri."
--------

Hanya saja Penerapan yang di lakukan oleh Ulama' Ahlul hadits, serta Pendapat sebagian Hanabilah dan yang mengikutinya -tidak serta merta di praktekkan di masyarakat Sekarang ini yang mengikuti madzhab Hanafi dan sependapat dengannya-. Karena hal tersebut akan membuat orang lari dan semakin membenci Sunnah tersebut, terlebih lagi mereka masyarakat awam yang belum bisa menghargai perbedaan pendapat (dalam hal menempelkan/ melekatkan kaki dengan kaki temannya, termasuk bahu dengan bahu". 

Kecuali kalau dikalangan jama'ah/ orang-orang yang faham terhadap Sunnah ini dan sependapat terhadap Ulama' yang memahami apa adanya (/ dzahirnya) yang dipraktekkan oleh para sahabat tanpa ditafsirkan ke makna ihtimal lainnya, maka silahkan untuk dipraktekkan dan diupayakan terus secara mudawamah (konsisten).
--------

Referensi:
- Ash-Shahih, imam al-Bukhari Al-Ju'fi
- Syarah Shahih Bukhari, imam Ibnu baththal

Oleh: Dr. (can) Lilik Ibadurrahman, M.Pd
------

Tidak ada komentar: