Dahulu saya pernah menerjemahkan ayat dalam surat Asy Syu’aro sebagai penyanyi.
Saya umumkan bahwa saya rujuk. Penya’ir berbeda dengan penyanyi.
Penya’ir lebih mending hukumnya dari penyanyi.
Dalam kitab Al Mudawwanah (4/19) disebutkan
Bahwa imam Malik ditanya tentang penyanyi baik laki2 maupun wanita (mughonni), peratap dan penya’ir apakah diterima persaksian mereka diterima?
Untuk penya’ir beliau membedakan antara penya’ir yang isi sya’irnya menjelek jelekkan orang maka tidak diterima persaksiannya.
Dengan penya’ir yang isinya tidak demikian maka diterima.
Adapun peratap dan penyanyi beliau tidak menerima persaksiannya secara mutlak.
Yang salah itu yang menyamakan nyanyian dengan musik. Dan menghalalkan musik.
Mohon disebarkan ya ikhwah. Barokallahu fiikum.
Ustadz Badru Salam, Lc. حفظه الله تعالى
Tidak ada komentar: