bolehkah membayar Fidyah dengan uang

3 tahun meninggalkan puasa karena nifas tiap tahunnya, bolehkah mengganti fidyah dengan uang seharga berasnya, dan bolehkah diberikan kepada orang tua sendiri?

jawaban
Wajib menggadha puasa yang telah ditinggalkan kemudian wajib membayar kaffarah dengan memberi makan kepada 1 orang miskin untuk setiap hari yang ditinggal,jika qadha’ puasa itu diakhirkan sampai ramadhan berikutnya. Boleh bagi kedua orang tua yang miskin mengambil fidyah tersebut, hal tersebut merupakan shadaqah dan silahturrahim. wallahu a'lam
Fidyah dengan uang
sumber majalah qiblati edisi 12 tahun IV
donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

baca juga
menghitung jam menyapa hadir ramadhan
hikmah buka mata ketika sujud
fakta mukjizat air zam zam

Tidak ada komentar: