hak suami istri

hak-hak suami yang menjadi kewajiban istri, diantaran yang terpenting, ialah:

1. Menaati suami dalam kebaikan yaitu selain yang mengandung kemaksiatan kepada ALLAH.

2. Menyerahkan dirinya pada suami seutuhnya, rasullullah shallahu a’lahi wassalam bersabda yang artinya: “bila seorang suami mengajak istrinya untuk melakukan hubungan suami istri namun dia menolak,kemudian sang suami marah padanya sepanjang malam,maka malaikat melaknat istri tersebut sampai pagi” [muttafaqun ‘alaih]

3. Tidak mempersilahkan masuk orang yang tidak disukai suami. rasullullah shallahu alahi wassallam bersabda yang artinya : “tidak halal bagi wanita berpuasa(sunnah) sementara suaminya ada dirumah kecuali dengan izinnya;dan janganlah dia mempersilahkan seseorang masuk ke dalam rumah melainkan dengan izin suami”(hadist riwayat Bukhari dan Muslim)

4. Tidak keluar rumah tanpa izin suami

5. Mendidik anak dengan baik dan benar

6. Hendaknya istri menjaga harta suami, tidak membelanjakannya tanpa izin suami. karena istri adalah pemimpin dirumah suami;rasullullah shallahu a’lahi wassallam bersabda yang artinya: “dan wanita adalah pemimpin dirumah suaminya,dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya” (muttafaqun ‘alahi).
hak suami istri

Adapun hak-hak istri terhadap suaminya juga banyak, diantara yang terpenting adalah:

1. Mahar

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وآتو النساء صدقاتهن نحلة....... 
[Q.S. an-nisa : 04

Mahar menunjukkan urgennya pernikahan dan kedudukannya yang tinggi, serta pemuliaan dan penghormatan terhadap istri

2. Nafkah

Ulama sepakat,suami wajib menafkahi istrinya dengan syarat sang istri menyerahkan diri seutuhnya kepada suami, jika istri tidak menyerahkan dirinya atau berbuat nusyuz (membangkang) maka dia tidak berhak atas nafkah, adapun yang dimaksud dengan nafkah ialah: memenuhi kebutuhan istri berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal walaupun sang istri orang yang kaya raya.Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
.....وعلى الملود له رزقهن وكسوتهن......(332)
"dan wajib atas ayah anak tersebut memberikan makanan dan pakaian kepada ibu anak tersebut dengan cara yang baik.” (Q.S. al-baqarah :233)

3. Perlakuan yang baik

Suami wajib bersikap baik dan lembut kepada istrinya, Allah ta’ala berfirman yang artinya,
......وعاشروهن بالمعروف......(19)
“dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf (baik).”[Q.S an-nisa :19]

Sumber majalah qiblati edisi 02 tahun VIII

Tidak ada komentar: