hukum jabat tangan sambil dicium

Apakah berjabat tangan sambil mencium tangan hukumnya haram (batas area mahrom dan sesama jenis) ?

Jawaban

Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim mengatakan: “sebagian para imam mazhab, diantaranya imam Ahmad rahimahullah membolehkan jabat tangan sambil dicium dengan syarat sebabnya bukan pengagungan urusan dunia. Sebagian para imam mensyaratkan bolehnya mencium tangan jika tidak ada kesengajaan menjulurkan tangannya supaya dicium (sebagaimana) disebutkan oleh Syaikhul islam ibnu taimiyyah rahimahullah.

jabat tangan sambil diciumSebagian para imam seperti imam malik rahimahullah memakruhkannya. Bahkan Sulaiman bin Harb rahimahullah mengatakan jabat tangan sambil dicium termasuk sujud kecil (kepada makhluk).

Dan mereka (yang membolehkan) mensyaratkan jika tidak mengakibatkan adanya pengagungan, ketundukan (kepada yang dicium tangannya) dan merubah sunnah nabi shallallahu alahi wassalam. (Fatawa wa Rosa’il Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/200)

Syaikh Ibnu Ustaimin rahimahullah pernah ditanya dengan pertanyaan serupa, beliau menjawab: “jabat tangan sambil dicium untuk penghormatan (kalau memang orang itu berhak dihormati seperti ayahnya, syaikh besar, atau gurunya) hukumnya boleh. Kecuali jika dikhawatirkan timbul madhorot. Jika yang dicium tangannya merasa ujub dan merasa lebih tinggi kedudukannya, maka kita melarangnya disebabkan adanya kerusakan (madharat). (liqo’ al-Bab al-Maftuh 29/177).

syeikh albani rahimahullah berkata: “adapun mencium tangan, maka beberapa hadist dan atsar. kesimpulannya bahwa hal itu pernah terjadi pada diri Rosullullah shallallahu alahi wassalam, maka kami berpendapat boleh jabat tangan sambil mencium tangan orang alim dengan syarat;

1.Tidak dijadikan kebiasaan yang akhirnya sang alim selalu mengulurkan tangannya supaya dicium oleh muridnya
2.Tidak akan menjadikan orang alim takabbur (merasa lebih tinggi) dari yang lainnya.
3.Tidak berakibat terabaikannya sunnah Nabi shallallahu alahi wassalam seperti sunnah berjabat tangan (tanpa mencium tangan)

Sesungguhnya ini adalah sunnah nabi shallallahu alahi wassalam (yang telah dicontohkan) baik dengan perbuatannya atau perkataannya. Bersalaman adalah sebab gugurnya dosa bagi orang yang berjabat tangan sebagaimana diriwayatkan dalam banyak hadist. Maka yang paling tepat bahwa (mencium tangan) hukumnya boleh (dengan syarat yang telah disebutkan). (Silsilah Ahadist Shohihah dengan sedikit ringkas 1/159)

Sumber majalah al-furqon edisi 11 tahun IX
donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

baca juga
benarkah allah berada disetiap tempat
hukum mendongkol terhadap musibah
hukum ridha terhadap qadar

Tidak ada komentar: