hukum Wali nikah pak hakim bukan orang tua kandung

Bagaimana hukum nikah perawan wali hakim karena orang tuanya orientasinya dunia, dan pasangan ini takut dosa?

jawaban
Boleh bagi hakim (pengadilan agama) untuk melaksanakan tugas wali dalam menikahkan seorang gadis, jika orang tuanya menghalanginya tanpa alasan yang haq, dan wajib bagi gadis tersebut berbakti kepada orang tuanya dalam hal yang ma’ruf tidak memaksiati Allah dan rasul-Nya. Wallahu a’lam
Wali hakim nikah
sumber majalah qiblati edisi 12 tahun IV
donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

baca juga
bulan ramadhan 3 tingkatan, shohihkah
murtad artis lukman sardi, benarkah
pembagian 155 ton kurma gratis

Tidak ada komentar: