apa hukumnya memakai suntikan apakah didapatkan perincian tentang masalah ini?
Jawaban
Dari kalangan ahlul ilmi ada yang mengatakan bahwa apabila suntikannya ini terbukti memberikan tenaga atau mengandung bahan makanan, maka tidak boleh untuk memakainya. Dan apabila tidak mengandung unsur makanan maka boleh untuk memakainya. Dan telah lalu nasehat kita kepada orang yang sakit supaya berbuka sehingga tidak terdapat syubhat dalam shaumnya kemudian setelah itu dia menqadhanya.
sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Jawaban
Dari kalangan ahlul ilmi ada yang mengatakan bahwa apabila suntikannya ini terbukti memberikan tenaga atau mengandung bahan makanan, maka tidak boleh untuk memakainya. Dan apabila tidak mengandung unsur makanan maka boleh untuk memakainya. Dan telah lalu nasehat kita kepada orang yang sakit supaya berbuka sehingga tidak terdapat syubhat dalam shaumnya kemudian setelah itu dia menqadhanya.
baca juga
Tidak ada komentar: