Mengganti doa yang belum terkabul

Apakah boleh mengganti do’a jika do’a kita yang sebelumnya untuk meminta keturunan belum dikabulkan?

Jawaban

Sesungguhnya meminta dalam berdoa penuh harap tidak putus-putus dan yakin termasuk amalan yang disukai dan diridhoi Allah ta’ala, simbol penghambaan kepada Allah dan indikator kekuatan iman. rasulullah shallallahu a’laihi wassalam

ستجاب لأحدكم ما لم يعجل : يقول دعوتُ فلم يستجب لي
“akan dikabulkan doa orang yang berdoa di antara kalian, selagi dia tidak tergesa-gesa. Dia berkata, ‘aku telah berdo’a tetapi tidak dikabulkan”. [muttafaqun ‘alahi]

Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan tidak berputus asa dan tidak putus-putus menghiba dalam berdo’a ialah totalitas kepasrahan, ketundukan dan menampakkan rasa membutuhkan kepada Allah ta’ala.

Mengganti doa yang belum terkabul

Disebutkan dalam fathul bahri, “dikhawatirkan orang yang menyimpang. Dan berkata, ‘sungguh aku telah berdo’a, tetapi belum juga dikabulkan’ betul-betul tidak dikabulkan do’anya....tampaknya itulah yang dimaksud Ibnu al-jauzi secara implisit dengan ucapannya, ‘ketahuilah, bahwa do’a seorang mukmin tidak akan ditolak. Hanya saja terkadang yang terbaik baginya ialah dikabulkan belakangan, atau diganti dengan yang lebih baik untuknya dalam jangka pendek atau jangka panjang. 
Maka seharusnya seorang mukmin tidak meninggalkan berdoa kepada Rabb-nya, karena sesungguhnya do’a adalah ibadah. Jadi berdoalah seperti biasa kita beribadah, dengan penuh kepasrahan dan menyerahkan diri kepada Allah”. [fathul bari, XI/141]

Kita tidak dilarang berdoa untuk kemaslahatan kaum muslimin bahkan untuk hal yang mubah sekalipun. Tetapi yang penting ialah tidak boleh putus asa dalam berdo’a, tidak boleh frustasi, sehingga berkeputusan untuk merubah permintaan dalam berdo’a tersebut, dengan alasan tidak dikabulkan. Wallahu a’lam.

Sumber: majalah qiblati edisi 06 tahun VII

1 komentar: