Apakah boleh menggunakan uang riba yang didapatkan dari bank yang kemudian digunakana untuk membeli makanan lalu diberikan kepada anak-anak yang belajar Al-qur’an di masjid?
Jawaban
Kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk tidak bermuamalah dengan riba, dikarenakan riba termasuk dalam dosa-dosa besar dan juga merupakan salah satu faktor tidak dikabulkannya doa dan pahala sedekah (harta riba)
Sumber: majalah qiblati edisi 06 tahun VII
baca juga
siapa yang berhak memasukkan jenazah ke liang lahat
Jawaban
Kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk tidak bermuamalah dengan riba, dikarenakan riba termasuk dalam dosa-dosa besar dan juga merupakan salah satu faktor tidak dikabulkannya doa dan pahala sedekah (harta riba)
Kewajiban kita juga untuk menjauhi makanan yang sumbernya
berasal dari uang riba. Allah ta’ala berfirman dalam surat al-Baqarah: 172
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah
di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah
kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
Dan Nabi shallallahu a’lahi wassalam juga bersabda dalam
hadits riwayat muslim dan yang lainnya
<<إنّ
الله طيّب لا يقبل إلا طيّبا, و إنّ الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسليمن,
فقال: {يا أيّها الرّسل كلوا من الطيبات و اعملوا صالحا إنّي بما تعملون عليم} >>
“sesungguhnya Allah maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah ta’ala telah memerintahkan orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para rasul. Maka Allah berfirman ‘wahai sekalian para Rasul, makanlah kalian dari yang baik-baik, dan beramal salahlah! Sesungguhnya Aku maha mengetahui apa yang kalian kerjakan’ “baca juga
siapa yang berhak memasukkan jenazah ke liang lahat
Tidak ada komentar: