hukum Membatalkan pertunangan

hukum Membatalkan pertunangan

Apa hukum seorang laki-laki yang dalam proses khitbah yang menuju pernikahan membatalkan rencana pernikahan dikarenakan bertemu dengan orang yang menurutnya lebih sesuai dengan keinginannya?


Jawaban
Khitbah (lamaran/pinangan) ialah janji antara dua orang manusia laki-laki dan perempuan untuk tujuan pernikahan, dalam syariat tidak ada hukuman materi bagi pihak yang membatalkan perjanjian tersebut, akan tetapi urusannya berkaitan dengan Allah ta’ala, jika Allah ta’ala berkehendak mengampuninya maka akan diampuni, jika berkehendak mengazabnya maka akan diazab.

Hanya saja membatalkan pernikahan dengan sebab yang tidak jelas maka hal ini tidaklah pantas untuk dilakukan, karena itu merupakan bentuk dari ingkar janji yang disebutkan Allah jalla wa a’la dalam Al-qur’an dan hadits nabi-Nya shallallahu a’lahi wassalam, disamping juga menyakiti hati wanita calon istri dan keluarganya.

Perbuatan calon suami yang membatalkan akad itu dapat merusak nama baik calonnya.Walaupun demikian adanya,hukumnya dibolehkan. Sedangkan jika pembatalan pertunangan disebabkan alasan syar’i atau yang dapat diterima, maka tidak ada larangannya insyaallah, wallahu a’lam

Sumber: majalah qiblati edisi 11 tahun VII

Tidak ada komentar: