Adakah hukuman sepadan dengan cambuk ?

Seorang pemuda bertanya kepada tim redaksi majalah as-sunnah :“saya telah melakukan dosa besar dengan menzinai seorang wanita, apa yang harus saya lakukan untuk mengembalikan kehormatannya dan adakah hukuman yang sepadan dengan hukuman cambuk untuk menebus dosa kami”

Jawaban
Zina merupakan dosa besar dan Allah ta’ala mengancam pelakunya hukuman di dunia dan akhirat. Namun ampunan Allah ta’ala lebih besar. Dia membentangkan tanganNya di malam hari agar mereka yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan membentangkannya di siang hari agar mereka yang bermaksiat di malam bertaubat. Jika dosa mencapai setinggi langit,lalu kita betaubat, Allah al-qafur akan mengampuni dan tidak peduli.


baca juga: hukum mengkafirkan yahudi dan kristen

Apa yang terjadi merupakan masa lalu, namun dosa besar membutuhkan taubat, tidak cukup istiqfar dn beramal shalilh untuk menghapusnya. Jika anda sungguh sungguh bertaubat maka yakinlah bahwa Allah arrahman menerima taubat itu. Taubat akan menutupi dosa-dosa yang telah lalu. Tinggalkanlah zina,sesali apa yang telah terjadi dan bertekadlah untuk tidak akan pernah melakukannya lagi.

Diantara bentuk kesungguhan taubat adalah menghindari sebab maksiat dan tidak menggampangkan masalah melakukan interaksi dengan lawan jenis. Tutuplah lembaran lama dan bukalah lembaran kehidupan yang baru. Isilah hari-hari anda dengan hal yang bermanfaat. Iringilah keburukan dengan kebaikan dan amal shalih, niscaya keburukan akan terhapus. Piihlah teman bergaul yang shalih dan hadirilah majlis taklim secara rutin.

baca juga: shalat depan kuburan 

Jika Allah ta’ala telah menutupi kerahasiaan perbuatan itu,tutuplah rapat-rapat agar tetap menjadi rahasia. Jangan ceritakan kepada orang lain, apalagi menceritakan dengan bangga. Itulah yang harus dilakukan jika urusannya belum sampai ke penegak hukum syariah. Semoga Allah telah menutup aib anda di dunia, Allah mengampuni anda di akhirat.

Adapun jika urusannya sudah sampai ke penegak hukum, maka penegak hukum wajib menerapkan hukum syariah atas pelaku zina. Jadi, anda tidak perlu khawatir dengan hukuman zina yang telah diterapkan pada anda di dunia, karena memang demikian aturannya jika anda sudah taubat dan Allah ta’ala berkehendak untuk menutup aib anda. Dalam hadits shahih muslim no. 1.695 disebutkan:
جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَ : يَا رَيسُوْلُ اللهِ طَهِّرْنِي, فَقَالَ : وَيْحَكَ ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرْ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ
“ma’iz bin malik datang kepada Nabi shallallahu alahi wassalam dan berkata, “wahai Rasulullah,sucikan saya,” ,maka Rasulullah menjawab, “kembalilah,mintalah ampunan kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya.”

Adakah hukuman sepadan dengan cambuk ?
image ilustration from http://w27.indonetwork.co.id/

Dalam hadits ini disebutkan bahwa Maiz bin malik telah melakukan zina dan meminta agar hukum ditegakkan, namun Nabi shallallahu alahi wassalam malah menyuruhnya kembali dan bertaubatlah kepada Allah ta’ala.

Ibnu hajar rahimahullah mengatakan “dari kasus ini bisa diambil pelajaran bahwa barang siapa yang mengalami kasus yang sama (dengan ma’iz) dianjurkan bertaubat kepada Allah ta’ala dan menjaga Rahasia dirinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun" (fathul-bari, 12/124)

Kemudian jika anda sudah bertaubat dan si wanita juga sudah bertaubat, boleh bagi anda untuk menikahinya jika dia tidak terbukti hamil. Adapun jika ia hamil, para ulama berbeda berselisih tentang hukum menikahinya sebelum melahirkan. Wallahu a’lam

Sumber nukil : Majalah As-sunnah edisi 05/Thn XVII h.7

Tidak ada komentar: