Apakah boleh bersuci dengan selain air?

jawab:
1. Adapun jika bersuci dari hadats,maka tidak boleh dengan selain air berdasarkan firman allah ta'ala dalam surat al maidah ayat 6, karena allah telah memerintahkan kita untuk bersuci dengan tayammum ketika tidak ada air, jika boleh dengan selain air, tentu tidak langsung diperintahkan untuk tayyammum, dan ibnu hazm telah meriwayatkan ijma' tentang tidak bolehnya wudhu' kecuali dengan air dan nabidz dan para ulama beda pendapat tentang nabidz.
Apakah boleh bersuci dengan selain air
image ilustration from almuhajirin-tjitramas.blogspot.com

2.adapun bersuci dari najis maka dalam madzhab kami (hambali) hal ini tidak boleh,dalilnya adalah nabi memerintahkan untuk menyiram kencing orang badui yang kencing di mesjid dengan air (hr.bukhari muslim) dan perintah menunjukkan kewajiban. dan juga karena karena hal ini adalah thaharah maka sama seperti thaharah dari hadats.


dan yg rajih insya allah adalah boleh bersuci dari najis dengan selain air asalkan najisnya hilang.karena najis itu adalah sesuatu yang buruk,jika hilang sesuatu itu, maka hilanglah hukumnya.dan dalilnya adalah hadits hadits tentang bersuci dari najis dengan selain air seperti dalil cebok dengan 3 batu, mensucikan sendal dengan menggosokkan ke tanah dan hadits lainnya. adapun jawaban bagi yang mengharuskan dengan air, maka pendalilan mereka dengan hadits nabi diatas adalah dengan mafhum (apa yang tersirat), adapun dalil kita adalah dari segi manthuq (yang tersurat), dan manthuq diutamakan dari mafhum.

sumber:
-umdatul fiqhi,ibnu qudamah al hambali
-al 'uddah syarhul umdah,bahauddin al maqdisi al hambali
-syarah umdatul fiqhi,abdullah bin abdul aziz aljibrin

tulisan akhuna: Abu Yahya Al-atsari

Tidak ada komentar: