Kenapa tidak boleh mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya?

Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan merusak hak-hak mereka.

Karena itulah ketika Sa'd bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah -shollallaahu’alaihi wassalam- untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, "Tidak boleh." Lalu Sa'd berkata, "Setengahnya." Rasulullah –shollallaahu’alaihi wasallam- pun berkata, "Tidak boleh." Lalu Sa'ad berkata lagi, "Kalau begitu sepertiganya."

Nabi –shollallaahu’alaihi wasallam- bersabda,

اَلثُّلُثُ،وَالثُّلُثُ كثِيْرٌ إِنَّكَ إِنْ تَذَرْرَثَتَكَ وَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ هُمْ تَذَرَ تَذَرَ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ 
"Sepertiganya. Sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain." (HR. Al- Bukhari, kitab al-Jana'iz no. 1295, dan Muslim, kitab al-Washiyyah no. 1628).

Kenapa tidak boleh mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya

Rasulullah –shollallaahu’alaihi wassalam- telah menjelaskan bahkan menegaskan dalam hal ini tentang hikmah dilarangnya wasiat melebihi sepertiganya. Karena itu, jika ia mewasiatkan lebih dari sepertiganya lalu para ahli warisnya mengizinkan, maka hal itu tidak apa-apa.

Rujukan: Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 559. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Tidak ada komentar: