Apakah yang dimaksud dengan bid’ah didalam syariat islam menurut defenisi ulama rabbani ?

jawaban
Setiap urusan(ibadah) yang tidak ada dalilnya dari Al Qur’an ataupun sunnah.
Sebagaimana firman Allah عزّوجلّ :

Apakah yang dimaksud dengan bid’ah didalam syariat islam menurut defenisi ulama rabbani
www.antarafoto.com 
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? ( Asy-Syuura: 2)

Dan Sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ 
Barang siapa yang mengada-ada sesuatu dalam urusan(agama) kami ini, yang bukan dari ajarannya maka urusan itu ditolak.(Muttafaqun ‘alaihi)

Sumber: soal-jawab tentang Aqidah dan setiap Jawabannya dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

baca juga: perbedaan ulama rabbani dan ulama suu

Tidak ada komentar: