buka puasa karena mengira matahari telah tenggelam

Jika cuaca mendung, lalu sang muadzin mengumandangkan adzan. Mendengar adzan ini, sebagian kaum Muslimin berbuka puasa. Setelah berbuka, ternyata tampak jelas matahari belum tenggelam. Bagaimanakah hukum puasa dalam kondisi seperti ini?
buka puasa karena mengira matahari telah tenggelam

Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:

Orang yang terlanjur berbuka puasa, (puasanya batal dan -pent) dia wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, sampai matahari tenggelam. Dan menurut jumhur ulama, dia wajib mengqadha' (mengganti) puasanya tersebut.

Dia tidak menanggung dosa lantaran berbuka karena apa yang dilakukan itu berdasarkan ijtihad dan menduga matahari sudah tenggelam. Sebagaimana jika dia berbuka (belum berpuasa) pada pagi hari ketigapuluh bulan Sya'ban, kemudian pada siang hari ia baru tahu, bahwa hari sudah masuk hari pertama bulan Ramadhan. 

Maka, orang ini harus menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Dan menurut mayoritas ulama, dia wajib mengqadha', namun dia tidak terkena dosa. Karena saat makan dan minum, dia tidak tahu kalau hari itu sudah masuk bulan Ramadhan. Ketidaktahuannya ini menyebabkan dosanya gugur. Adapun mengenai qadha', maka dia tetap wajib mengqadha.[1]

[1] Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, 15/288-289 

Disalin dari Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus No.04-05/ Th. XIV 1431/2010, hal. 78

Tidak ada komentar: