HUKUM PUASA PADA HARI YANG MERAGUKAN

HUKUM PUASA PADA HARI YANG MERAGUKAN

Pada malam tiga puluh Sya'ban kami keluar untuk melihat hilal, akan tetapi cuaca saat itu mendung sehingga kami tidak dapat melihat hilal. Apakah esok pada tanggal 30 Sya'ban kami berpuasa ataukah tidak, karena hari tersebut adalah hari yang diragukan?

HUKUM PUASA PADA HARI YANG MERAGUKAN
image ilustration from lemgoune.com

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjawab:
Segala puji bagi Allah. Inilah yang dimaksud dengan hari yang diragukan (karena pada hari tersebut diragukan apakah hari tersebut adalah hari terakhir bulan Sya'ban atau awal bulan Ramadhan). Puasa pada hari tersebut adalah haram,[1] sebagaimana sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

"Berpuasalah kalian karena melihat hilal bulan Ramadhan dan berbukalah ketika melihat hilal bulan Syawal. Bila hilal tertutup awan, maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari" (HR. Bukhari, hadits No. 1909)

وَقَالَ عمار بن ياسر: مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم

Berkata 'Amar bin Yasir, "Barang siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah) صلي الله عليه وسلم ". (HR. At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Tirmidzi No. 553)


Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar رحمه الله, "Hadits ini menunjukkan haramnya berpuasa pada hari yang diragukan, karena para shahabat tidak mengatakan hal tersebut dari sisi pendapat, akan tetapi dari sisi menukil apa yang disampaikan Rasulullah صلي الله عليه وسلم "Tentang hari yang meragukan ini, para ulama' dari Lajnah Ad Daimah berkata, "Sunnah (dalil) menunjukkan keharaman puasa pada hari tersebut". (dinukil dari kitab Fatawa al Lajnah, jilid 10, hal. 117)

Setelah menjelaskan perselisihan pendapat tentang hukum berpuasa pada hari yang diragukan, Syaikh Muhammad bin Utsaimin رحمه الله berkata, "Pendapat yang paling benar adalah haramnya berpuasa pada hari yang diragukan. Akan tetapi, jika imam (pemerintah) mengharuskan puasa pada hari tersebut, maka perintahnya tidak boleh ditentang. Dan bagi siapa yang ingin berbuka pada hari tersebut, hendaklah berbuka dengan sembunyi-sembunyi sebagai perwujudan tidak menentang pemimpin". (Kitab Asy Syarhul Mumti', jilid 6, hal 318

[1] Kecuali orang yang tebiasa puasa hari itu, contoh: Puasa Nabi Daud, Puasa Senin Kamis. Rasulullah صلي الله عليه وسلم Bersabda:

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ

"Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali seorang yang telah rutin berpuasa maka berpuasalah" (HR. Muslim

Disalin dengan sumber IslamHouse.com

Tidak ada komentar: