hukum qadha puasa karna menyusui

Seorang wanita hamil tidak berpuasa pada pertengahan bulan Ramadhan, ia melaksanakan keringanan yang diberikan kepadanya berdasarkan hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم.

إِنَّ اللهَ وَضَعَ الصَّوْمَ عَنِ الْـحَمْلِ وَ الْـمَرْضِعَ
"Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak mewajibkan) berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui."
Dengan niat tidak akan mengqadha' tetapi hanya akan membayar fidyah saja, sebagaimana fatwa dari 'Abdullah bin Abbas . Pada pertengahan kedua Ramadhan ia mengalami nifas (karena melahirkan bayinya,pent) yang tentunya ia diharamkan berpuasa selama masa nifas tersebut. 

Apakah wajib baginya mengqadha' puasa yang ditinggalkannya karena nifas? Jika ia menganggap dirinya sebagai seorang yang menyusui anak pada masa nifas, apakah gugur kewajiban mengqadha' puasa yang ditinggalkan karena nifas, berdasarkan hadits diatas?
hukum qadha puasa karna menyusui
ibu-zahraa.blogspot.com
Syaikh al-Albani رحمه الله menjawab:
Jika bertepatan dengan nifasnya, ia menyusui bayinya, maka jawabannya "sebagaimana tidak diwajibkan baginya mengqadha' ketika ia hamil, demikian pula ketika dia menyusui, ia hanya wajib membayar fidyah. (al-Ashaalah, 15/16, hal : 120).

Disalin dari Biografi Syaikh al-Albani, penerjemah Ustadz Mubarok Bamuallim, Penerbit Pustaka Imam asy-Syafi’i, hal 246.

baca juga
bolehkah tawaf dikuburan
bolehkan menyembelih hewan untuk selain allah ta'ala
bolehkah bernazdar selain allah ta'ala

Tidak ada komentar: