lebaran pada hari jumat, apakah sholat jumat diadakan

Apabila hari raya 'Idul Fitri atau 'Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, apakah shalat JurrTat tetap dilaksanakan atau tidak?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab
Saat hari raya Idul Fitri atau 'Idul Adha tiba, kaum muslimin disyariatkan melakukan shalat 'Id di lapangan. Bila 'Idul Fitri atau 'Idul Adha jatuh pada hari Jum'at, bagi yang paginya ikut shalat'Id siangnya dibolehkan tidak ikut shalat Jum'at, tetapi diganti dengan shalat zhuhur seperti biasanya. Hal itu berdasarkan hadits-hadits berikut.

a. Dari Zaid bin Arqam رضي الله عنه, ia berkata, "Nabi pernah shalat 'Id dan memberi keringanan (kepada para sahabat untuk tidak) shalat Jum'at, kemudian beliau صلي الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Barangsiapa yang menginginkan shalat (jum'at), maka shalatlah.” (Diriwayatkan oleh lima imam hadits kecuali At-Tirmidzi;[1] dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

b. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda:

قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

"Telah terkumpul pada hari kalian ini dua hari raya (‘ld dan Jumat), maka barangsiapa yang berkehendak, dia boleh meninggal-kan shalat jumat; adapun kami, akan mengadakan shalat jumat”.[2]

c. Dari An-Nu'man bin Basyir رضي الله عنه, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ

“ Adalah Nabi صلي الله عليه وسلم pada dua hari raya dan hari Jumat membaca سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ. An-Numan berkata, "Apabila shalat 'id dan shalat jumat jatuh pada hari yang sama, beliau membaca kedua ayat tadi di dua shalat tersebut." [3]

Hadits-hadits di atas menunjukkan anjuran kepada kaum muslimin untuk mengadakan shalat 'Id dan juga shalat jum'at, apabila hari raya jatuh pada hari Jum'at. Namun pada hadits pertama dan kedua disebutkan bahwa bagi orang yang telah menghadiri shalat 'Id dibolehkan tidak shalat jum'at dan menggantinya dengan shalat zhuhur seperti biasanya.

Karena telah kita ketahui bersama bahwa seorang muslim mukallaf (yang telah terkena beban menjalankan syari'at) wajib menunaikan shalat fardhu lima waktu dalam sehari semalam, yang diantaranya shalat jum'at, setiap hari Jum'at. Sehingga, siapa yang tidak menunaikan shalat jum'at karena sakit, bepergian, atau karena paginya telah menghadiri shalat 'Id, maka wajib menunaikan shalat zhuhur. Ini merupakan ijma' para ulama.

Saya memohon kepada Allah عزّوجلّ agar memberikan taufik-Nya kepada kami, Anda, dan seluruh saudara-saudara kita, sehingga memahami agama-Nya dan teguh menjalankannya. Saya juga berdoa semoga Allah عزّوجلّ menjadikan kami dan Anda sekalian sebagai penolong (agama)-Nya dan penyeru ke jalan-Nya dengan ilmu yang benar. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Mulia.[4]


lebaran pada hari jumat, apakah sholat jumat diadakan
image ilustration from www.alquds.co.uk

[1] Abu Dawud hadits no. 1070; An-Nasa'i hadits no. 1590; Ibnu Majah hadits no. 1310; Imam Ahmad IV/372. Lihat Shahih Ibnu Majah I/392[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 97 dan Ibnu Majah hadits no. 1301. Lihat Shahih Ibnu Majah I/392[3] Diriwayatkan oleh Muslim hadits no. 1452[4] Syaikh Bin Baz- dari risalah Fatawa As-Shiyam hal.114-115 , penyusun Muhammad Al-Musnid, cet. 2 thn. 1419, Dar Al-Wathan, Riyadh, KSA.

baca juga: kenapa allah ta'ala mengutus para rasul

Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 01/I/1423_2002, hal 12-13 dengan judul: Hari Raya Jatuh Pada Hari Jumat, Apakah Shalat Jumat Tetap Harus Dilaksanakan? 

donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

Tidak ada komentar: