MENGQADHA' PUASA TAPI LUPA JUMLAHNYA

Ada seorang Muslim yang tidak pernah berpuasa pada usianya yang telah lewat. Maksudnya, dia tidak berpuasa tanpa alasan syar’i. Sekarang dia menyesal dan bertaubat, tapi dia tidak ingat jumlah puasa yang telah ditinggalkan. Apa yang wajib atas dirinya ?
MENGQADHA' PUASA TAPI LUPA JUMLAHNYA
image ilustration www.elheddaf.com
Jawab:
Puasa pada bulan Ramadhan merupakan rukun Islam yang ketiga. Seorang Muslim tidak boleh meninggalkan ataupun meremehkannya. Orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat, berarti dia telah melakukan perbuatan yang diharamkan, dan (juga) meninggalkan kewajiban yang agung. Orang seperti ini wajib bertaubat kepada Allah عزّوجلّ dan mengqadha' puasa yang ditinggalkannya.

Jika ia terlambat mengqadha' (sampai masuk Ramadhan berikutnya-pent), maka terkena kafarat (denda), satu hari pelanggaran, dendanya memberikan makan kepada satu orang miskin dengan (ukuran) setengah sha' makanan (dikalikan) hari-hari yang ditinggalkannya. 

Jika pernah melakukan hubungan suami isteri pada siang hari bulan Ramadhan, maka dia wajib membayar denda berat, yaitu membebaskan budak. Jika tidak bisa, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka dengan memberikan makan kepada enam puluh fakir miskin. Jumlah denda ini dikalikan dengan banyaknya hari yang digunakan untuk berhubungan (dengan isterinya) pada siang hari bulan Ramadhan, karena masalah ini sangatlah penting.

Jika tidak mengetahui jumlah hari yang dilanggar, maka ia harus berusaha keras untuk memperkirakan, dan semaksimal mungkin, dia berhati-hati dalam masalah ini. Jika tetap tidak bisa mengetahui jumlah hari dan juga tidak bisa memperkirakannya, maka dia wajib bertaubat kepada Allah عزّوجلّ, senantiasa menjaga puasa pada sisa usianya dan memperbanyak perbuatan taat.
Semoga Allah عزّوجلّ menerima taubatnya. [] (Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, 3/138). 

Disalin dari Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus No.04-05/ Th. XIV 1431/2010, hal. 78

Tidak ada komentar: