wajib qadhakah puasa karna muntah

Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha’ hari itu atau tidak?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:
Orang yang muntah (tanpa sengaja) saat berpuasa, ia tidak perlu mengqadha’. Tetapi jika menyengaja untuk muntah, maka wajib mengqadha’ hari itu, karena Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ
"Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tak ada qadha' atasnya, tapi barangsiapa yang menyengaja untuk muntah, maka ia harus mengqadha’ (HR. Imam Ahmad dan Ahlussunan yang empat dengan sanad sahih dari Abu Hurairah).
wajib qadhakah puasa karna muntah

Disalin dari 28 Fatwa-fatwa Puasa oleh Syaikh bin Baz, ebooknya dari Maktabah Abu Salma al-Atsari, hal.46-47.

Tidak ada komentar: