Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dengan wanita lain?
Jawab:
Nabi bersabda: "wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga"
Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah Ta’ala membolehkan hal itu.
Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah Ta’ala membolehkan hal itu.
image from medan tribun |
أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ
“wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).
Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Demikian.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=DCbSNzne7wE
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan. Penerjemah: Yulian Purnama
Tidak ada komentar: