“Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.” [Exodus 21:12]
mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.” [Exodus 21:24-25]
Namun pada Perjanjian Baru hukum itu dihapuskan dan orang Kristen tidak mengikuti aturan itu lagi.
Dalam Al Qur’an hukum Qishash kembali ditegakkan:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita…” [Al Baqarah:178]
Hukum Qishash diberlakukan agar orang berpikir panjang sebelum membunuh orang lain. Seandainya dia membunuh orang, maka dia dihukum mati sehingga tidak bisa membunuh lagi. Dengan cara itu dunia jadi lebih aman bagi orang-orang yang tidak berdosa (bukan pembunuh):
mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.” [Exodus 21:24-25]
Namun pada Perjanjian Baru hukum itu dihapuskan dan orang Kristen tidak mengikuti aturan itu lagi.
Dalam Al Qur’an hukum Qishash kembali ditegakkan:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita…” [Al Baqarah:178]
Hukum Qishash diberlakukan agar orang berpikir panjang sebelum membunuh orang lain. Seandainya dia membunuh orang, maka dia dihukum mati sehingga tidak bisa membunuh lagi. Dengan cara itu dunia jadi lebih aman bagi orang-orang yang tidak berdosa (bukan pembunuh):
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah:179]
sumber: Sigit Tasulait Tasumbalit
sumber: Sigit Tasulait Tasumbalit
Tidak ada komentar: