menggauli istri di malam jumat, sunnah rasulkah?

Sudah menjadi kebiasa’an apabila kamis malam atau malam Jumat, ada istilah “Sunnah Rasul”. Istilah “Sunnah Rasul” di malam Jum’at yang di maksud adalah hubungan suami istri.

Bagi mereka yang mengucapkan istilah itu, bisa jadi ingin menghaluskan suatu istilah yang dianggap vulgar. Tapi akibatnya fatal, karena telah menyempitkan arti SUNNAH yang sebetulnya bukan hanya aktifitas seks belaka.

Dari mana asalnya muncul istilah “Sunnah Rasul” yang di identikkan dengan aktivitas ML ?. Ada hadits yang mereka gunakan sebagai dalil untuk melakukan hubungan intim di malam jum’at.

Berikut ini hadistnya, Dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendara’an, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Sebagian ulama mengatakan : “Kami belum pernah mendengar satu hadis sahih dalam syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis ini.” Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan di atas, untuk mendapatkan pahala yang di harapkan.” (Al-Mirqah, 5:68).

Di sebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, bahwa ada sebagian ulama yang mengartikan kata

“memandikan” dengan ‘menggauli istri’. Karena ketika seorang suami melakukan hubungan intim dengan istri, berarti, dia memandikan istrinya. Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid. (Aunul Ma’bud,2:8)


Jika kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat, maka anjuran melakukan hubungan intim di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumat, karena batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat.

Di samping hadist tadi, juga ada hadist PALSU yang cukup populer. Berikut hadistnya,

“Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi”. Dalam hadits yang lain ada di sebutkan sama dengan membunuh 1000, ada juga yang menyebut 7000 Yahudi.

Hadits di atas tidak akan ditemukan dalam kitab manapun, baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih. Hadist tersebut tidak mempunyai sanad atau bersambung kepada sahabat, apalagi kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kesimpulannya bahwa, hadits “Sunnah Rasul” di atas, adalah sama sekali bukan hadits, tetapi hadits PALSU yang telah di karang oleh orang yang tidak jelas, dan tidak bertanggung jawab yang mengatas namakan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak ada satupun hadits Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan, berhubungan suami istri pada malam-malam tertentu, termasuk malam Jum’at.

Ancaman berdusta atas nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Berdusta atau menyebarkan kedusta’an atas nama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam adalah haram dan sebesar besar dosa besar dan seburuk-buruk perbuatan. Yang ancaman dan adzabnya sangat berat dan mengerikan.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ”Man kadzaba ‘alaiya muta’ammidan falyatabawwa maq’adahu minannaar”.

Artinya : ”Barang siapa yang berdusta atasku (namaku) dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya (tempat tinggalnya) di neraka”. (Shahih Bukhari (1/36).

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ”Barangsiapa yng membuat-buat perkata’an atas (nama) ku yang (sama sekali) tidak pernah aku ucapkan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka”. (Ibnu Majah, 34).

Hadist palsu menyebabkan terjadinya banyak kerusakan pada Agama dan dunia. seperti timbulnya ajaran syirik, khurafat, bid’ah, dsb. wallahu a'lam

Tidak ada komentar: