bolehkah karya syeikh albani dijadikan referensi keshohihan hadits

Syekh Bin Baz –rahimahullah– ditanya: Bagaimana pendapat anda terhadap sikap menjadikan Syaikh al-Albani –rahimahullah– sebagai referensi/sandaran dalam menghukumi shahih (atau dhaif-pent) suatu hadits?
bolehkah karya syeikh albani dijadikan referensi keshohihan hadits
image from ebooks4islam.com
Jawab:
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –rahimahullah– termasuk orang yang terbaik, ulama yang dikenal dengan keistiqamahan, akidah yang baik dan kesungguhannya dalam memverifikasi hadits-hadits, dan memang beliau adalah rujukan dalam hal ini. Akan tetapi beliau tidak maksum. Terkadang terdapat padanya kesalahan dalam menshahihkan sebagian hadis atau mendha’ifkannya, sebagaimana hal ini terjadi juga pada ulama yang lainnya. Setiap orang yang berilmu seperti itu, memiliki kesalahan, baik ulama terdahulu atau yang masa kini.

Maka, yang dituntut dari penuntut ilmu adalah mereka bisa meneliti hadits-hadits yang dishahihkan, dihasankan atau didha’ifkan oleh al-Albani; Jika ia termasuk ahli ilmu dalam bidang ini. yakni jika ia mengetahui suatu hadis, meneliti jalur-jalur periwayatannya dan para perawinya. Manakala tampak baginya keshahihan hukum yang dinyatakan oleh Syaikh al-Albani, maka alhamdulillah. Tapi jika tidak, maka silahkan ia bersandar pada hukum yang tampak lebih kuat baginya berdasarkan argumentasi-argumentasi yang dipakai oleh para ulama dalam bab ini. Kerena para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah dalam masalah pen-shahih-an dan pen-dhaif-an suatu hadits.


Adapun selain ahli ilmu, maka orang seperti Syaikh al-Albani ini merupakan referensi yang kredibel dalam pen-shahih-an dan pen-dhaif-an hadits, karena beliau termasuk ulama dan pakar di bidang ini. Beliau telah mempelajarinya dalam waktu yang panjang dan bertahun-tahun lamanya.

Sumber: fatawa “Nur ‘ala ad-Darbi”, diterjemahkan oleh: Hawasyi al-Bantany, Lc

al-Faqir sang penterjemah berkata:
Semoga Allah Ta’ala merahmati syekh Bin Baz dan syekh al-Albany –rahimahumallah– dan meninggikan derajat mereka.

Para pembaca budiman, fatwa di atas adalah penjelasan sekaligus persaksian dari syekh Bin Baz terhadap kredebilitas syekh al-Albany –rahimahumallah– dalam menghukumi suatu hadits. Sungguh mengakui keutamaan dan kehebatan orang lain termasuk SunnahNabi-Nabi terdahulu. Allah Ta’ala berfirman menceritakan pujian Nabi Musa terhadap Nabi Harun –Alaihimas salam-,


وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَانًا
Artinya, “Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya dari pada diriku“. (QS. al-Qashash: 34)

Pribahasa arab mengatakan:

.لا يعرف فضل الغير إلا ذو الفضل، والجاهل لا يعرف رتبة نفسه فكيف يعرف رتبة غيره
“Tidaklah mengetahui keutamaan orang lain kecuali orang yang memiliki keutamaan. Dan orang bodoh tidak mengetahui kedudukan dirinya, maka bagaimana mungkin dia bisa mengetahui kedudukan orang lain”.

Syekh Bin Baz dalam fatwanya membedakan antara orang yang bergelut dengan ilmu hadits dengan orang awam. Semoga orang yang menjadikan Syaikh al-Albani -rahimahullah- sebagai referensi/sandaran dalam menghukumi hadits dapat mengambil faidah dari fatwa tersebut.
Wallahu a’laa wa a’lam

Medan, 18 Rabi’uts Tsani 1437 H / 28 januari 2016
Oleh: Hawasyi al-Bantany, Lc admin blog www.hawasyi.wordpress.com

Tidak ada komentar: