DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA NIKAH

disyariatkannya nikah telah ditunjukkan oleh beberapa ayat yang banyak:

diantaranya firman Allah ta'ala:

( فَانْكِحُوامَاطَابَلَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوافَوَاحِدَةً أَوْمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ) [سورة النساء 3]
"maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki." [Qs. An-Nisaa: 3]

Dan firman Allah ta'ala:

(وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ ) [سورةالنور 32]
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." [Qs. An-Nuur: 32]

Dan hadits-hadits yang banyak,
diantaranya hadits Ibnu Mas'ud -radhiallahu 'anhu- dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

«يامعشرالشباب، منِ استَطاعَ منكم ُالباءةَ فليتزوَّجْ، فإنَّهُ أغضُّ للبصرِ، وأحصنُ للفرجِ، ومن لم يستَطِعْ فعلَيهِ بالصَّومِ، فإنَّهُ لَهُ وِجاءٌ »
"Wahai segenap para pemuda, siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaklah dia menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa tidak mampu maka wajib atasnya berpuasa; karena nikah baginya adalah tameng".
DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA NIKAH
ilustration from http://www.alsharq.net.sa/
Dan hadits Ma'qil bin Yasar -radhiallahu 'anhu- bahwa rasulullah ‏ ﷺ bersabda:

«ﺗﺰﻭﺟﻮا اﻟﻮﺩﻭﺩ اﻟﻮﻟﻮﺩ؛ ﻓﺈﻧﻲ ﻣﻜﺎﺛﺮﺑﻜﻢ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ»
"Menikahlah dengan wanita yang penuh kasih sayang lagi subur; karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat".

sumber: group dakwah whatsapp

Tidak ada komentar: