HUKUM MEMAKAI KOSTUM OLAHRAGA SALAH SATU CLUB EROPA

Jawaban:
Segala puji bagi Allah rabbul alamin, shalawat dan salam keatas nabi yang diutus sebagai rahmatan lil alamin dan kepada keluarga, sahabat serta saudara-saudara beliau hingga hari akhir, amma ba'du :

Ketahuilah - semoga Allah memberikan taufiq kepadamu - bahwasanya menyerupai orang kafir dalam hal hal yang merupakan kekhususan bagi mereka, itu dianggap sebagai sebuah kecintaan terhadap mereka, sama saja menyerupai mereka dalam hal peribadatan seperti syiar syiar agama mereka, atau dalam hal kebiasaan, cara hidup, gerak gerik, sifat dan akhlak mereka seperti mencukur jenggot dan memanjangkan kumis, atau dalam hal pakaian mereka, atau cara berbicara mereka dan bahasa mereka -

kecuali apa yang dikecualikan karena keperluan terhadapnya- ataupun cara makan dan minum yang mereka dikenal dengannya, maka itu semua merupakan tasyabbuh (sifat menyerupai suatu kaum) yang telah datang pelarangannya dalam sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam:

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kedalam kaum tersebut" (HR. Abu dawud dan Ahmad)

baca juga: tak sebanding dengan keutamaan sholat sunnah fajar

Walhasil, bahwasanya tasyabbuh dengan mereka didalam penampilan yang mereka lakukan yang menyelisihi syariat agama kita ataupun yang merupakan kekhususan bagi mereka baik dalam hal keduniaan maupun agama, maka itu menunjukkan kecintaan terhadap mereka dalam hal yang nampak, sedangkan Allah subhanahu wataala telah mengharamkan untuk menjadikan orang kafir sebagai wali dan mencintai mereka,

Allah Ta'ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu bersegara untuk mencintai mereka, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu" (Mumtahanah: 1)

Dan Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali-wali kalian sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi wali maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim" (Al-maidah: 51)

Dan ilmu hanya disisi Allah subhanahu wata'ala,

baca juga: 11 kata mutiara rahasia kebahagiaan

Dan tidak keluar dari kategori ini memakai baju olahraga yang mengandung syiar salah satu klub eropa dari klub-klub kafir, walaupun lambang klub tersebut sudah dihapus, selama masih dikenal dikalangan manusia dengan bentuk dan warna bahwasanya baju itu merupakan baju klub kafir tersebut, maka ia merupakan baju yang digolongkan sebagai kekhususan mereka.

HUKUM MEMAKAI KOSTUM OLAHRAGA SALAH SATU CLUB EROPA
image from murahgrosir.com
Wa akhiru dakwana anilhamdulillahi rabbil alamin, washallallahu ala muhammad wa ala alihi washahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin wasallama taslima

Aljazair, 13 safar 1427 H / 13 maret 2006 M, Alih bahasa: Tawakkal hafidzahullah(diterjemahkan dari kumpulan fatwa syeikh Abu abdil mu'iz Muhammad Ali farkus al-jazairy hafidzahullah)

Tidak ada komentar: